Oknum Guru di Padang Pariaman Diamankan
Siswi Kelas 2 SMA Dicabuli Oknum Guru Kesenian di Padang Pariaman, Diimingi Nilai Bagus & Uang Jajan
Bukannya mendidik dan menunjukkan yang benar pada anak didiknya, guru satu ini justru mencabuli siswinya sendiri.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kelakuan bejat oknum guru di Padang Pariaman.
Bukannya mendidik dan menunjukkan yang benar pada anak didiknya, guru satu ini justru mencabuli siswinya sendiri.
• Bertahun-tahun Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak dan Sepupu, Ketiga Pelaku Tak Saling Tahu
• Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban
• Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Ironisnya, aksi bejat sang guru itu diimingi dengan pemberian nilai bagus dan beberapa janji lainnya.
Kini sang guru yang berinisial JW (58) itu berurusan dengan polisi.
Kasus pencabulan pada siswi SMA kelas 2 ini terungkap setelah orangtua korban melapor pada polisi.
Orangtua korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.
JW diamankan tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
• Pemilik Agency Cabuli 20 Wanita Muda, Janjikan Menjadi Pemain Sinetron Terkenal
• Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
• Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu
JW berprofesi sebagai guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman.
"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menambahkan korban pencabulan adalah murid pelaku sendiri.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, JW mengiming-imingi korban akan memberi nilai yang bagus.
Sejumlah rayuan dan janji pun diberikan pada korban.
Mulai dari dibawa shopping.
• Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PTN di Padang Dapat IP 0, Rektor: Kita Minta Istirahat Dulu
• 2 Nenek-nenek & 1 Wanita Paruh Baya jadi Korban Pelecehan Seksual Remaja, Pelaku Terancam Dicambuk
Korban juga diberi uang jajan serta dijanjikan akan dibelikan satu ini smartphone.
"Korban diiming-imingi nilai yang bagus, dibawa shoping, dikasih uang jajan serta akan dibelikan satu unit handphone Android merek OPPO," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani.
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ada di sekolah.
Setelah melakukan koordinasi dan meminta izin pada pihak sekolah, JW pun diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman.
Setelah diamankan, lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, pelaku mengakui tindakan asusila tersebut.
• Perkosa Pacar yang Sakit Saat di Kamar Mandi, Remaja 19 Tahun Mengaku Lega Dilaporkan ke Polisi
• Tangkap 3 dari 4 Pemerkosa Remaja di Pasaman Barat, Polisi: Identitas Pria Terakhir Sudah Dikantongi
Dari keterangan pelaku diketahui tindakan cabul itu dilakukannya di dalam mobil miliknya.
Lokasinya di sebuah parkiran Taman Kanak-kanak di daerah Sungai Sariak Padang Pariaman.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Termasuk seragam sekolah korban dan pakaian yang dibelikan pelaku untuk korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku korban aksi cabulnya itu hanya satu orang.
"Pengakuannya baru satu, tapi masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasat.
Kejadian Lainnya
Entah apa yang ada dalam pikiran oknum guru satu ini hingga tega mencabuli murid saat masih kelas VI SD.
Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan terus menerus hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMA.
Aksi bejat pelaku ini terkuak setelah 4 tahun dan kini berstatus sebagai seorang kepala sekolah dasar.
Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.
Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.
Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.
Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.
Awal mula diketahui
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.
Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.
Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.(*)