Murid SD Dicabuli Tetangga
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Padang Pariaman Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Padang Pariaman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pariaman, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan dugaan kasus pencabulan ini ditangani oleh Polres Pariaman.
• Korban Pencabulan di Kabupaten Padang Pariaman Anggap Pelaku Bapaknya Sendiri, Panggilan Abak
• Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu
"Kita kenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya, Sabtu (25/1/2020).
Disebutkannya kejadian ini berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
• Pencabulan Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Keluarga
• Inilah Penyebab Hama Wereng Serang Padi Petani di Kota Padang, Pemakaian Pestisida yang Tidak Sesuai
Ia juga menyebutkan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi, dan juga melalukan visum.
Dikatakannya bahwa setelah semuanya lengkap, akhirnya pelaku dapat diamankan. (*)
Siasat Busuk Pria Cabuli Anak Tetangga Sendiri di Padang Pariaman, Berawal Tarik Tangan Korban |
![]() |
---|
Korban Pencabulan di Kabupaten Padang Pariaman Anggap Pelaku Bapaknya Sendiri, Panggilan 'Abak' |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Murid Kelas 2 SD, Pelaku Ajak Korban Bermain dan Kasih Uang Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Pencabulan Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Terungkap Setelah Korban Bercerita ke Keluarga |
![]() |
---|
Bocah 8 Tahun di Kabupaten Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|