Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi

Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi Diproses, Giliran Oknum Dosen Keberatan Diberhentikan

Rektor UNP Ganefri mengatakan, oknum dosen yang berinisial FY (29) diungkapkan bahwa telah melalui sidang majelis kode etik dosen.

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rektor UNP Ganefri mengatakan, oknum dosen yang berinisial FY (29) diungkapkan bahwa telah melalui sidang majelis kode etik dosen.

Penegasan rektor terkait seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Padang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.

Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban

Aksi Kamisan, Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi PTN di Kota Padang

Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut. Hingga kini, belumlah ada keputusan atas rekomendasi tersebut.

"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri belum lama ini.

Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.

Terduga Pelaku Pelecehan Pernah Lancarkan Aksinya Sebelum Sasar Bule Perempuan Jerman

Jangankan, dosen, sebutnya mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.

"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran.
Dia keberatan diberhentikan."

"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!," tegas Ganefri.

Kronologi Dugaan Terjadinya Pelecehan Terhadap Bule Perempuan Asal Jerman

Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.

"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.

Mahasiswi Dapat IP 0

Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi si sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang.

Selain menjalani proses hukum di Polda Sumbar, kasus ini juga membuat sang oknum dosen terancam dipecat dari kampusnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved