Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi
Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi Diproses, Giliran Oknum Dosen Keberatan Diberhentikan
Rektor UNP Ganefri mengatakan, oknum dosen yang berinisial FY (29) diungkapkan bahwa telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Diketahui, oknum dosen berinisial FY tersebut, mengajar di Universitas Negeri Padang (UNP).
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.
"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.
Oknum dosen dilaporkan ke Polda Sumbar
Seorang oknum dosen di salah satu PTN di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar.
Oknum dosen yang berinisial FY (29) dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswinya.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)