Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Dharmasraya, 10 Persen dari DPT
Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Dharmasraya, 10 Persen dari DPT
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu di antara 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ialah Kabupaten Dharmasraya.
Tahapan demi tahapan sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, dari sekarang.
Terutama gelaran sosialisasi untuk calon perseorangan (independen).
• Ikut Pilkada Tanah Datar 2020, Berikut Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang Harus Dipenuhi
• 7 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Masih Kekurangan Anggaran Gelar Pilkada 2020
"Untuk jalur peseorangan sudah kami sosialisasikan, pada tokoh masyarakat dan stakeholder terkait. Minimal memiliki dukungan 14.391 suara," jelas ketua KPU Dharmasraya, Maradis, Minggu (1/12/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, jumlah itu merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dharmasraya yang mencapai 143.907 orang.
Belasan ribu dukungan itu, menurut dia, harus tersebar minimal di 6 kecamatan.
• TRIBUNWIKI: Dana Hibah untuk Pengawasan Pilkada 2020 di Provinsi Sumatera Barat, Berikut Rinciannya
• Reaksi Wagub Sumbar Tahu 3 Daerah Belum Teken NPHD Pilkada 2020, Nasrul Abit: Ini Memalukan Sumbar
"Dalam aturan tertulis lebih 50 persen sebaran wilayah," kata Maradis.
Saat ini, KPU Dharmasraya, kata dia, tengah mempersiapkan pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Dilanjutkannya, pengumuman penyerahan dukungan akan dilakukan pada 3 Desember hingga 16 Desember 2019.
• Info Cuaca Sumatera Barat 1-3 Desember 2019, Berawan dan Berpotensi Hujan Lebat di 10 Wilayah
• MP3 Berharap Tak Berpisah Reza Artamevia Dilengkapi Video Klip,Lirik Lagu dan Download
Selanjutnya, akan dilakukan penelitian pada jumlah dukungan dan penelitian administrasi.
Terkait anggaran, dia menambahkan, KPU Dharmasraya masih kekurangan sebesar Rp2.073.100.720.
Sementara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 22.073 .100.720.
"Ini akibat penambahan honor badan Adhoc sesuai Surat Edaran Menkeu S-735. Kami masih melakukan rasionalisasi terhadap itu," ungkap Maradis. (*)