Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 Naik 8.51 Persen, Menjadi Rp 2,4 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51 persen termasuk di Sumatera Barat, UMP Sumbar 2020
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51 persen termasuk di Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2020 naik menjadi Rp 2,4 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2020, Jumat (1/11/2019).
• Hari Ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Umumkan UMP Rp 2,4 Juta
• Pemprov dan KPU Sumbar Resmi Tanda Tangan NPHD Dana Pilkada 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal menjelaskan UMP Sumbar berada pada angka Rp 2.484 juta, angka tersebut ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan dan kemudian rekomendasi diberikan untuk bahan SK Gubernur.
Nasrial mengatakan Dewan Pengupahan Sumbar sudah melakukan sidang beberapa hari lalu.
"Rekomendasi sudah diberikan pada gubernur dan akan diumumkan hari ini," sebut Nasrizal.
• Wagub Nasrul Abit Sebut Pemprov Sumbar Serius Capai Nilai Strategis di Iven Tour de Singkarak 2019
• ASN Pemprov Sumbar yang Tak Hadir Wirid Bulanan Bakal Disanksi, Sekda: Dipotong Tunjangan Daerahnya
Mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
"Naik 8,51 persen. Ada formula cara menghitungnya dalam SK gubernur," terang Nasrizal.
Kenaikan upah diharapkan Nasrial dapat diimplementasikan dan dipedomani oleh para pengusaha dan pekerja sebab hal itu akan menimbulkan produktivitas.
• Usulkan 1.009 Formasi CPNS dan PPPK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
• Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Disahkan, DPRD Sumbar Dorong Pemprov Terbitkan Pergub
Sementara itu untuk UMK kabupaten dan kota merupakan inisiatif dari daerah masing-masing.
"Jumlahnya harus lebih besar dari UM provinsi. Itu aturan mainnya. Kalau di bawah UM provinsi, bukan UM kabupaten namanya," tutur Nasrizal. (*)