Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA
Manfaatkan program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Syarat ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan cara gratis pindah ke BA
Anda pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan tak punya biaya untuk membayar denda?
Bila ia, manfaatkan saja program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bukan saja denda pajak kendaraan bermotor yang diputihkan, bagi yang ingin mengubah plat kendaraan menjadi BA pun akan digratiskan biaya.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
• Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis
• Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan
"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019.
Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.
Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.
Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA.
Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.
Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).
Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
• 8 Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2019, Razia Digelar Mulai Besok Kamis 29 Agustus 2019
• Akan Ada Razia Kendaraan di Sejumlah Titik di Kota Padang, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diintai
"Pembayaran bisa dilakukan di Samsat yang ada di Sumbar," kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan, program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-kendaraan-bermotor-pajak-samsat-pemutihan.jpg)