Padang
Akan Ada Razia Kendaraan di Sejumlah Titik di Kota Padang, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diintai
Akan Ada Razia Kendaraan di Sejumlah Titik di Kota Padang, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diintai
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan berlalu lintas mulai sekarang.
Sebab, mulai Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019) akan dilaksanakan razia kendaraan Operasi Patuh Singgalang 2019.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya membenarkan hal tersebut.
• Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Wanita Diamankan, 42 Botol Miras Disita
Ia menjelaskan, untuk pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara.
"Mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2019," katanya, Selasa (27/8/2019).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat bisa melengkapi surat-suratnya, dan agar angka pelanggaran berlalu lintas bisa ditekan.
Ia juga menjelaskan, razia akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diperkirakan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas.
• Adu Argumen Satpol PP dan Pedagang Warnai Razia PKL di Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar)
Operasi Patuh Singgalang 2019 ini dilaksanakan serentak di Indonesia.
Untuk di wilayah Polda Sumbar akan dilaksanakan apel pada Kamis (29/8/2019) di Mapolda Sumbar.
Imbauan dari Sat Lantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, dan yang harus dipatuhi adalah:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
3. Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi ranmor yang melawan arus.
5. Mabuk pada saat mengemudi ranmor.
6. Pengendara ranmor yang di bawah umur.
7. Menggunakan HP saat berkendara.
8. Ranmor menggunakan lampu rotator/sirine.
