Adu Argumen Satpol PP dan Pedagang Warnai Razia PKL di Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar)
Seorang pedagang Oktavianus mengatakan bahwa ia dan teman-temannya yang lain sudah 3 tahun berjualan di sana.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Raya Sumbar, Kamis (11/7/2019) sore.
Dalam pengamanan tersebut petugas Satpol PP Kota Padang sempat beradu argumen dengan pedagang.
Seorang pedagang Oktavianus mengatakan bahwa ia dan teman-temannya yang lain sudah 3 tahun berjualan di sana.
"Katanya kami akan direlokasi ke dalam, tapi sampai sekarang belum juga terjadi.
Kami juga sudah mengajukan surat permohonan ke provinsi untuk segera direlokasi tapi kan kami butuh makan juga hari ke hari," katanya pada wartawan.
• Sex Toys, HP hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Nilainya Rp3 Miliar
• Masjid Baru di Pantai Padang Rentan Abrasi, Harus Ada Penahan Ombak
Oktavianus melanjutkan bahwa ia dan teman-temannya yang lain sudah melakukan usaha untuk menemui Kasat Pol PP Kota Padang.
"Kami sudah ke kantor Satpol PP Padang katanya ini kawasan dia tapi pelaksanaannya tetap seperti ini," lanjutnya lagi.
Sebagai pedagang Oktavianus berharap agar segera direlokasi dan mendapatkan tempat yang layak untuk berjualan.
Erios Rahman sebagai Kabid Tibum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Padang mengatakan PKL sudah melanggar perda.
"Mereka ini berjualan di fasilitas umum, bagaimanapun itu tidak boleh.
• Weliansyah Punya Ciri Khas Tampil saat Jumpa Pers Jelang Semen Padang FC Vs Arema FC
• Jadwal Bioskop Kamis 11 Juli 2019, Film Dua Garis Biru & Iqro My Universe Tayang Perdana di Padang
Mereka memang sudah memasukkan surat permohonan tapi sepanjang surat itu belum diberi keputusan itu tetap tidak boleh berjualan di sini," tegasnya.
Erios mengatakan bahwa petugas Satpol PP Kota Padang sudah berkali-kali memberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di fasilitas umum.
"Sudah berkali-kali berikan surat," lanjutnya.
Erios Rahman menegaskan pada pedagang jika kembali lagi berjualan di fasilitas umum Masjid Raya Sumbar maka akan tetap diamankan.
"Kami tetap akan merazia secara persuasif. Bagaimanapun tidak boleh berjualan di sini," paparnya.
Setelah negosiasi yang alot akhirnya pedagang pergi meninggalkan kawasan Masjid Raya Sumbar.(*)
• Caretaker Pelatih Semen Padang FC Bisa Jadi Head Coach Asalkan Capai Beban Target Ini