Sumbar

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kompas.com
Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September,Tunggu Pergub

"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019.

Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.

Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA.

Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.

Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap," jelas Zaenuddin.

Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

"Pembayaran bisa dilakukan di Samsat yang ada di Sumbar," kata Zaenuddin.

Zaenuddin menambahkan, program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak.

3 Pria Jadi Korban Pemerasan Pijat Plus-plus, Tarif Awal Rp50 Ribu, Sampai di Kamar Minta Rp700 Ribu

"Penerimaan pajak diharapkan meningkat. Jadi target pajak di Sumbar bisa lebih tinggi.

Lalu, kendaraan yang punya nomor polisi non BA diharapkan bisa membayar pajaknya di Sumatera Barat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved