Sumbar

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Kompas.com
Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis 

Kalau sekarang, kendaraan non BA bayarnya di Jakarta. Jadi kan nanti DKI Jakarta menerima pajaknya. Sementara kendaraannya berada di sini (Sumbar).

Itulah salah satu tujuannya agar kendaraan non BA yang beroperasional di Sumbar bayar pajaknya itu di Sumbar dan menjadi penerimaan Sumbar," ujar Zaenuddin.

Sinopsis Ishq Mein Marjawan Episode 38 Rabu 28 Agustus 2019, Film Sinema India ANTV Jam 11.00 WIB

Zaenuddin mengatakan, kebijakan ini sudah pernah diberlakukan dan berdasarkan regulasi diperbolehkan.

"Mudah-mudah ada dampaknya, jadi meningkat penerimaan pajaknya.

Lalu harapan kita masyarakat juga berbondong-bondong untuk bayar pajak.

Selama ini mungkin denda pajaknya terlalu berat, jadi dengan adanya pemutihan ini jadi gak berat bayar pajaknya karena dendanya diputihkan," harap Zaenuddin.

Zaenuddin juga menyebut penerimaan pajak Sumbar masih kurang.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk bayar pajak terutama yang sudah memiliki objek pajak.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved