Sumbar
Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan
Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat, namun masih menunggu Pergub.
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana menjalankan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Daerah Semester 1 tahun 2019 realisasinya belum mencapai 50 persen terutama pada BBNKB.
"Ini kita berlakukan supaya orang taat bayar pajak. Banyak pemilik kendaraan non BA di Sumbar.
• LIVE FACEBOOK: Ini Tanggapan Penumpang Soal Pembayaran Trans Padang Melalui Brizzi
Lalu, mereka diberikan terobosan dan inovasi baru, tidak usah bayar balik nama, tapi bayar denda pajak untuk peningkatan retribusi pembayaran pajak," kata Nasrul Abit beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sumbar.
Nasrul Abit menyebut, stakeholder terkait sudah setuju dengan kebijakan ini.
"Kebijakan ini sudah berapa kali dimulai. Sekarang diintensifkan lagi agar orang bayar pajak.
Ini supaya target pajak yang Rp 142 M terpenuhi," ujar Wagub Nasrul Abit.
• Tips Mendaki Gunung Bagi Para Pendaki Pemula dan Traveler, Jaga Kesehatan, Hilangkan Gengsi
Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban dengan ikut serta dalam program pemutihan.
Direncanakan, Pemutihan Denda Pajak dan Pemutihan BBNKB Non BA mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
Kepala Bidang Pajak Daerah Yonky mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini masih rencana.
• Saat Terbaring Sakit Keras Ternyata Mantan Suami Masih Simpan Sejumlah Video Vina Garut di HP
"Masih rencana. Tunggu pergub dulu. Nanti jika telah disetujui, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat," katanya, Kamis (22/8/2019).
Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat juga mengatakan hal sama.
"Ya, tapi pemutihan ini kita tunggu Pergubnya, baru bisa diinformasikan ke masyarakat.
Kita tidak boleh mendahului aturan," katanya.
Ia juga mengatakan, pergub masih dalam proses dan diperkirakan sebentar lagi final.
"Pergub belum lagi. Sedang diproses. Mungkin sebentar lagi final pergubnya," tutur Hidayat.(*)