Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September,Tunggu Pergub
Siap-siap, Pemprov Sumbar akan melakukan pemutihan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September, Tunggu Pergub
TRIBUNPADANG.COM - Siap-siap, Pemprov Sumbar akan melakukan pemutihan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dijadwalkan pemutihan ini akan mulai dilakukan awal bulan depan bila tidak ada perubahan.
Pemutihan denda pajak ini melingkupo penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Daerah Semester 1 tahun 2019 realisasinya belum mencapai 50 persen terutama pada BBNKB.
• Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan
• Musim Panas, Dinas Kehutanan Imbau Warga Sumbar Tak Buka Lahan Baru dengan Membakar
"Ini kita berlakukan supaya orang taat bayar pajak. Banyak pemilik kendaraan non BA di Sumbar.
Lalu, mereka diberikan terobosan dan inovasi baru, tidak usah bayar balik nama, tapi bayar denda pajak untuk peningkatan retribusi pembayaran pajak," kata Nasrul Abit beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sumbar.
Nasrul Abit menyebut, stakeholder terkait sudah setuju dengan kebijakan ini.
"Kebijakan ini sudah berapa kali dimulai. Sekarang diintensifkan lagi agar orang bayar pajak.
Ini supaya target pajak yang Rp 142 M terpenuhi," ujar Wagub Nasrul Abit.
• Riski Novriansyah Diragukan Perkuat Semen Padang FC, Posting Instagram Malahan Jersey Babel United
• Juventus Tak Tega Penonton Indonesia Kerap Begadang, Usul Jadwal Kick-off Dimajukan
Dia mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak dapat menunaikan kewajiban dengan ikut serta dalam program pemutihan.
Direncanakan, Pemutihan Denda Pajak dan Pemutihan BBNKB Non BA mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
Kepala Bidang Pajak Daerah Yonky mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini masih rencana.
• SIARAN LANGSUNG DStar Indosiar Top 4 Jam 18.30 WIB, Fildan, Rara, Reza & Selfi di Konser Show
• KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang
"Masih rencana. Tunggu pergub dulu. Nanti jika telah disetujui, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat," katanya, Kamis (22/8/2019).
Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat juga mengatakan hal sama.
"Ya, tapi pemutihan ini kita tunggu Pergubnya, baru bisa diinformasikan ke masyarakat.
Kita tidak boleh mendahului aturan," katanya.
Ia juga mengatakan, pergub masih dalam proses dan diperkirakan sebentar lagi final.
"Pergub belum lagi. Sedang diproses. Mungkin sebentar lagi final pergubnya," tutur Hidayat.(*)