Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA
Manfaatkan program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, untuk pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara.
Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Singgalang 2019.
Operasi Patuh Singgalang 2019 ini akan digelar serentak mulai besok, Kamis (29/8/2019).
Bila tak ingin ditindak saat operasi patuh 2019 digelar, sebaiknya perhatian 8 poin yang menjadi sasaran ini.
"Mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2019," katanya, Selasa (27/8/2019).
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat bisa melengkapi surat-suratnya, dan agar angka pelanggaran berlalu lintas bisa ditekan.
Ia juga menjelaskan, razia akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diperkirakan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Singgalang 2019 ini dilaksanakan serentak di Indonesia.
Untuk di wilayah Polda Sumbar akan dilaksanakan apel pada Kamis (29/8/2019) di Mapolda Sumbar.
Imbauan dari Sat Lantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, dan yang harus dipatuhi adalah:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
3. Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi ranmor yang melawan arus.
5. Mabuk pada saat mengemudi ranmor.
6. Pengendara ranmor yang di bawah umur.
7. Menggunakan HP saat berkendara.
8. Ranmor menggunakan lampu rotator/sirine.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-kendaraan-bermotor-pajak-samsat-pemutihan.jpg)