Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA

Manfaatkan program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Tayang:
Editor: afrizal
octa saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Syarat ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan cara gratis pindah ke BA

Anda pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan tak punya biaya untuk membayar denda?

Bila ia, manfaatkan saja program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Bukan saja denda pajak kendaraan bermotor yang diputihkan, bagi yang ingin mengubah plat kendaraan menjadi BA pun akan digratiskan biaya.

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Akan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Sumbar, Ini Jadwal yang Direncanakan

"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019.

Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.

Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA.

Akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat, namun masih menunggu Pergub.
Akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Kompas.com)

Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.

Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

8 Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2019, Razia Digelar Mulai Besok Kamis 29 Agustus 2019

Akan Ada Razia Kendaraan di Sejumlah Titik di Kota Padang, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diintai

"Pembayaran bisa dilakukan di Samsat yang ada di Sumbar," kata Zaenuddin.

Zaenuddin menambahkan, program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukkan untuk semua jenis kendaraan.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak.

"Penerimaan pajak diharapkan meningkat. Jadi target pajak di Sumbar bisa lebih tinggi.

Lalu, kendaraan yang punya nomor polisi non BA diharapkan bisa membayar pajaknya di Sumatera Barat.

Kalau sekarang, kendaraan non BA bayarnya di Jakarta. Jadi kan nanti DKI Jakarta menerima pajaknya. Sementara kendaraannya berada di sini (Sumbar).

Itulah salah satu tujuannya agar kendaraan non BA yang beroperasional di Sumbar bayar pajaknya itu di Sumbar dan menjadi penerimaan Sumbar," ujar Zaenuddin.

Lihat Daftar Libur Tahun 2020 Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama

Zaenuddin mengatakan, kebijakan ini sudah pernah diberlakukan dan berdasarkan regulasi diperbolehkan.

"Mudah-mudah ada dampaknya, jadi meningkat penerimaan pajaknya.

Lalu harapan kita masyarakat juga berbondong-bondong untuk bayar pajak.

Selama ini mungkin denda pajaknya terlalu berat, jadi dengan adanya pemutihan ini jadi gak berat bayar pajaknya karena dendanya diputihkan," harap Zaenuddin.

Zaenuddin juga menyebut penerimaan pajak Sumbar masih kurang.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk bayar pajak terutama yang sudah memiliki objek pajak.

Polisi Gelar Operasi Patuh 

Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan berlalu lintas mulai sekarang.

Sebab, mulai Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019) akan dilaksanakan razia kendaraan Operasi Patuh Singgalang 2019.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, untuk pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara.

Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Singgalang 2019.

Operasi Patuh Singgalang 2019 ini akan digelar serentak mulai besok, Kamis (29/8/2019).

Bila tak ingin ditindak saat operasi patuh 2019 digelar, sebaiknya perhatian 8 poin yang menjadi sasaran ini.

"Mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2019," katanya, Selasa (27/8/2019).

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat bisa melengkapi surat-suratnya, dan agar angka pelanggaran berlalu lintas bisa ditekan.

Ia juga menjelaskan, razia akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diperkirakan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Singgalang 2019 ini dilaksanakan serentak di Indonesia.

Untuk di wilayah Polda Sumbar akan dilaksanakan apel pada Kamis (29/8/2019) di Mapolda Sumbar.

Imbauan dari Sat Lantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, dan yang harus dipatuhi adalah:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

3. Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi ranmor yang melawan arus.

5. Mabuk pada saat mengemudi ranmor.

6. Pengendara ranmor yang di bawah umur.

7. Menggunakan HP saat berkendara.

8. Ranmor menggunakan lampu rotator/sirine.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved