8 Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2019, Razia Digelar Mulai Besok Kamis 29 Agustus 2019

Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Singgalang 2019.

Editor: afrizal
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan saat melakukan razia kendaraan bermotor di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jumat (4/1/2019). Mulai besok 29 Agustus 2019akan digelar operasi patuh 2019 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM - Setidaknya ada 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Singgalang 2019.

Operasi Patuh Singgalang 2019 ini akan digelar serentak mulai besok, Kamis (29/8/2019).

Bila tak ingin ditindak saat operasi patuh 2019 digelar, sebaiknya perhatian 8 poin yang menjadi sasaran ini.

Operasi Patuh Singgalang 2019 digelar mulai Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019). 

Mulai sekarang, biasanya melengkapi surat-surat kendaraan Anda dan patuhi peraturan berlalu lintas. 

Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Trans Padang Melalui Koridor Empat Segera Beroperasi Tahun 2019, Halte Belum Rampung

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, untuk pengendara agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat berkendara.

"Mulai 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 akan dilaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2019," katanya, Selasa (27/8/2019).

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat bisa melengkapi surat-suratnya, dan agar angka pelanggaran berlalu lintas bisa ditekan.

Ia juga menjelaskan, razia akan dilaksanakan di lokasi-lokasi yang diperkirakan banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Jajaran Polresta Padang Ringkus Satu Terduga Pembegal dan Pimpinan Geng Tawuran

104 Kecelakaan Lalu Lintas di Sumbar Selama Operasi Ketupat 2019, 22 Nyawa Melayang di Jalan

Operasi Patuh Singgalang 2019 ini dilaksanakan serentak di Indonesia.

Untuk di wilayah Polda Sumbar akan dilaksanakan apel pada Kamis (29/8/2019) di Mapolda Sumbar.

Imbauan dari Sat Lantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019, dan yang harus dipatuhi adalah:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

3. Pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi ranmor yang melawan arus.

5. Mabuk pada saat mengemudi ranmor.

6. Pengendara ranmor yang di bawah umur.

7. Menggunakan HP saat berkendara.

8. Ranmor menggunakan lampu rotator/sirine.

Imbauan dari Satlantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019.
Imbauan dari Satlantas Polresta Padang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2019. (Polresta Padang)
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved