Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA

Manfaatkan program yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat ini, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Editor: afrizal
octa saputra/Grid.ID
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor 

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi pajak.

"Penerimaan pajak diharapkan meningkat. Jadi target pajak di Sumbar bisa lebih tinggi.

Lalu, kendaraan yang punya nomor polisi non BA diharapkan bisa membayar pajaknya di Sumatera Barat.

Kalau sekarang, kendaraan non BA bayarnya di Jakarta. Jadi kan nanti DKI Jakarta menerima pajaknya. Sementara kendaraannya berada di sini (Sumbar).

Itulah salah satu tujuannya agar kendaraan non BA yang beroperasional di Sumbar bayar pajaknya itu di Sumbar dan menjadi penerimaan Sumbar," ujar Zaenuddin.

Lihat Daftar Libur Tahun 2020 Ada 16 Hari Libur Nasional dan 4 Hari Cuti Bersama

Zaenuddin mengatakan, kebijakan ini sudah pernah diberlakukan dan berdasarkan regulasi diperbolehkan.

"Mudah-mudah ada dampaknya, jadi meningkat penerimaan pajaknya.

Lalu harapan kita masyarakat juga berbondong-bondong untuk bayar pajak.

Selama ini mungkin denda pajaknya terlalu berat, jadi dengan adanya pemutihan ini jadi gak berat bayar pajaknya karena dendanya diputihkan," harap Zaenuddin.

Zaenuddin juga menyebut penerimaan pajak Sumbar masih kurang.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk bayar pajak terutama yang sudah memiliki objek pajak.

Polisi Gelar Operasi Patuh 

Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan berlalu lintas mulai sekarang.

Sebab, mulai Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019) akan dilaksanakan razia kendaraan Operasi Patuh Singgalang 2019.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya membenarkan hal tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved