Caleg Cabul

Kelabui Polisi, Oknum Caleg yang Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ganti Potongan Rambut

Oknum caleg PKS yang diduga mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat, Sumbar, berupaya mengelabui polisi dengan mengganti potongan rambut.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Lampung
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPADANG.COM – Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat, Sumbar, berupaya mengelabui polisi dengan mengganti potongan rambut.

Namun upaya tersebut gagal, dan akhirnya oknum caleg yang berinisial AH ditangkap pada Minggu (17/3/2019).

Oknum caleg ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan istrinya ke Polres Pasaman Barat pada 7 Maret 2019 lalu.

Semenjak dilaporkan, tersangka AH melarikan diri ke Pulau Jawa. Akhirnya AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sempat Kabur, Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap

Istri Tengah Hamil Tua, Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar

Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).

“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.

Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.

9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa

VIDEO - Terungkap Modus Oknum Caleg di Pasaman Barat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Selama 8 Tahun

Namun, polisi tak percaya begitu saja. “Kita tak percaya begitu saja dan keburu ditangkap di Padang,” jelasnya.

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangka AH diketahui tengah berada di Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.

Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Ketua PKS Sumbar Minta Oknum Caleg yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri ke Polisi

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.

Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya. “Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.

Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.

“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Kabur ke Pulau Jawa

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Terancam ‘Dicoret’

Mulai sejak putinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun.

Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Terancam ‘Dicoret’

PKS Sumbar Sebut Oknum Caleg PKS Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Bukan Kadernya

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan

KPK Peringatkan Caleg di Sumbar: Tak Laporkan Harta Kekayaan, Batal Dilantik

Oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.

Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.

Pengin Cari Koleksi Barang Antik di Kota Padang? Ayo Datangi Toko di Kawasan Pondok Ini

Promo KFC Bertajuk KFC Thematic Value Sayang Bila Dilewatkan, Berikut Syarat dan Ketentuannya !

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Kondisi WNI Asal Sumatera Barat Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru Berangsur Membaik

Pengamat Kritisi Kedua Cawapres Belum Sentuh Solusi Jangka Panjang Masalah Pendidikan

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Terancam Dicoret di Pemilu 2019

Oknum caleg PKS di Pasaman Barat diduga mencabuli anak kandungnya, terancam ‘dicoret’ sebagai calon wakil rakyat dari PKS, dan batal mengikuti pemilu 2019.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Pengamat Kritisi Kedua Cawapres Belum Sentuh Solusi Jangka Panjang Masalah Pendidikan

Dua Truk Tangki Pertamina Dibajak Pendemo Dibawa Ke Lokasi Unjuk Rasa Depan Istana

Jika oknum caleg tersebut dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH caleg PKS di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.

Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.

Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved