Caleg Cabul

PKS Sumbar Sebut Oknum Caleg PKS Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Bukan Kadernya

Ketua PKS Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.

Oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.

Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya selama 8 tahun.

Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS. Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.

Bawaslu DKI Jakarta Minta Klarifikasi Neno Warisman dan LD FPI Soal Munajat 212

Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.

Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho Teteskan Air Mata Melawan Kanker Paru-paru Stadium IV

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 227 Gram Sabu hingga 1,49 Kg Ganja Sebulan Terakhir

Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.

Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.

Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.

Mahfud MD Tuliskan Daftar Pemenang Pemilu di Era Reformasi Melalui Laman Twitternya

Selatour Padang Sediakan Paket Umrah Ekonomi, Bandrol Harga Mulai Rp 23,9 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved