Caleg Cabul

9 Fakta Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar, Modus hingga Lari ke Pulau Jawa

8 fakta kasus oknum caleg PKS yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar, masuk DPO polisi dan lari ke Pulau Jawa

Penulis: Afrizal | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar yang diduga mencabuli anak kandung lari ke Pulau Jawa dan masuk DPO polisi

TRIBUNPADANG.COM - Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat Sumbar sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pencabulan anak.

Oknum caleg inisial AH ini melarikan diri dari Pasaman barat Sumbar sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019) menuturkan dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi.

Berikut sejumlah fakta oknum caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.

1. Cabuli anak kandung selama 8 tahun

Oknum Caleg AH diduga mencabuli anak kandung selama 8 tahun.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah.

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Ketua PKS Sumbar Minta Oknum Caleg yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandung Menyerahkan Diri ke Polisi

2. Tersangka sembunyi berpindah-pindah

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved