Caleg Cabul

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Jadi Tersangka dan Masuk DPO

Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Saridal Maijar
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM – Oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga cabuli anak kandung selama 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, pria berinisial AH tersebut melarikan diri. Sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Iman mengatakan, AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Napoli Takluk di Markas Red Bull Salzburg, tapi Tetap Lolos ke Perempat Final

Pierre-Emerick Aubameyang Bertopeng Rayakan Sukses Arsenal Tembus Perempat Final

Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.

"Kita sudah melacak keberadaan AH, dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Remialis Beberkan Alasan Pemadaman Listrik Pelanggan PLN di Kota Padang

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Berpantun sebelum Orasi di Kampus UMSB, Berikut Ini Baitnya

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.

Persipura Jayapura Vs Kalteng Putra, Ujian Berat Lewati Tim Promosi

Klub Ini Ternyata Belumlah Pernah Dikalahkan Lionel Messi Bersama Barcelona

Sedangkan terlapor, kata dia, masih dalam pengejaran polisian karena melarikan diri. “Pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved