1 WNA di Bukittinggi Masuk Dalam DPT Pemilu 2019, Pernah Terdaftar Saat Pilpres 2014 Pileg Pilkada
Sebelumnya WNA ini juga pernah terdaftar pada pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden 2014, serta pemilihan kepala daerah tahun 2015
Penulis: Metria Indeswara | Editor: afrizal
Laporan Wartawan Tribunpadang.com, Metria Indeswara
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Satu Warga Negara Asing (WNA) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bukittinggi, Sumbar.
WNA yang masuk dalam DPT itu memiliki kewarganegaraan Belanda.
Namun memiliki NIK dan KTP elektronik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz.
WNA ini memiliki kartu tanda pengenal dan terdaftar di DPT
Sebelumnya, lanjut Benny Aziz, WNA yang sama juga pernah terdaftar pada pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden 2014.
• KPU Coret 101 WNA yang Masuk DPT di 17 Provinsi di Indonesia, Alasannya Tidak Memenuhi Syarat
• Cari Pusat Kuliner di Tepi Pantai Pusat Kota Padang? Datang Saja ke Pujasera, Tersedia Menu Lokal
Begitu juga saat pemilihan kepala daerah tahun 2015 silam.
"Sebelumnya WNA ini juga pernah terdaftar pada pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden 2014, serta pemilihan kepala daerah tahun 2015," katanya Selasa (12/3/2019) kepada Tribunpadang.com via whatsapp.
Dikatakan Benny Aziz, walaupun terdaftar di DPT, WNA ini tidak pernah datang ke TPS.
Dia juga tidak pernah menggunakan hak pilihnya.
WNA tersebut merupakan mahasiswa dari Bina Nusantara (Binus) di Jakarta.
Diakui Benny, WNA tersebut masuk DPT karena yang bersangkutan tidak berada di rumah saat pendataan pemilih.
Pada saat pendataan tersebut, hanya ditunjukkan Kartu Keluarga oleh ibunya.
• Yuk Intip! Ada 6.245 Koleksi Benda Kuno di Museum Adityawarman Padang
• Pojok Sains dan Teknologi Museum Adityawarman Padang, Bisa Main Labirin hingga Hilangkan Phobia
"Mungkin ketidakjelian juga, karena WNA tersebut memiliki NIK dan KTP elektronik," tambahnya.
Dalam penindaklanjutan kasus tersebut, WNA tersebut sudah dicoret otomatis di dalam DPT.
Pada saat pemilihan, WNA yang terdaftar di TPS 7 Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi ini akan diberikan penekanan kepada KPPS yang bertugas agar tidak memberikan hak pilihnya.
Untuk WNA tersebut, kata Benny, sudah diberikan kode 60, yang selanjutnya kode itu akan dilakukan penghapusan oleh KPU RI atau admin KPU RI.
"Kita sudah tindak lanjuti sesuai arahan KPU RI," katanya.(*)
• Jenazah Terangkat dari Kuburan, Ditemukan Nyangkut di Pohon 30 Meter dari Makam, Keluarga Kaget
• Usai Rayakan Valentine, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Pacar, Lusanya Dicabuli Pria Lain