Berita Populer Sumbar
3 Berita Populer Sumbar: Harga Pertamax Dipengaruhi Pajak Daerah 10 Persen dan Erupsi Gunung Marapi
Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan.
Ia mengaku cukup terkejut ketika mendapatkan informasi tersebut dari petugas SPBU.
"Tahunya baru saat hendak mengisi Pertamax. Agak kaget juga," kata Zakir sambil tersenyum kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Pertamina Jamin Penyaluran BBM dan LPG Subsidi di Pasaman Barat Tepat Sasaran, Awasi Lewat Aplikasi
Menurutnya, semula ia berencana mengisi Pertalite. Namun karena antrean Pertalite cukup ramai, ia memutuskan beralih menggunakan Pertamax.
"Karena Pertalite padat, saya isi Pertamax," ujarnya.
Pertamina: Penyesuaian Harga Sesuai Evaluasi Berkala
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.
Menurutnya, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah selaku regulator.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi kepada TribunPadang.com.
Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga tetap menjamin ketersediaan pasokan Pertamax dan Pertamax Green di seluruh jaringan SPBU Pertamina.
"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina," katanya.
Harga Pertalite dan Biosolar Tetap
Di tengah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan.
Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
Dengan demikian, masyarakat pengguna BBM bersubsidi masih dapat memperoleh Pertalite dan Biosolar dengan harga yang sama seperti sebelumnya.(*)
2. Pemprov Sumbar Tegaskan Pengecekan STNK di SPBU Hanya untuk Kendaraan yang Dicurigai
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Padang, Warga Terpaksa Beli Pertamax Rp 17.000 per Liter
Karena itu, menurut Helmi, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.
Ia menilai penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang selama ini masih ditemukan di berbagai daerah.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan bahwa masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir.
Baca juga: UMKM Padang Diminta Kuasai Pemasaran Digital, Pola Belanja Masyarakat Beralih ke Online
Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen di SPBU.
Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)
3. Gunung Marapi Kembali Erupsi: Warga Diimbau Waspada Hujan Abu dan Ancaman Lahar Dingin
Gunung Marapi yang berada di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengalami erupsi pada Kamis (11/6/2026) dini hari.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Bukittinggi, Ahmad Rifandi, mengatakan erupsi terjadi pada pukul 03.02 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 2.400 meter di atas puncak atau sekitar 5.291 meter di atas permukaan laut.
"Terjadi erupsi Gunung Marapi pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 03.02 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.400 meter di atas puncak. Kolom abu berwarna coklat dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur laut," kata Ahmad Rifandi dalam laporan resmi yang diterima TribunPadang.com.
Menurutnya, aktivitas erupsi tersebut terekam jelas pada seismograf dengan amplitudo maksimum 27,7 milimeter dan durasi sementara sekitar 57 detik.
Baca juga: Breaking News: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 2.400 Meter
Status Marapi Masih Level II Waspada
Ahmad Rifandi menjelaskan, hingga saat ini Gunung Marapi masih berada pada Status Level II (Waspada).
Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diminta tidak memasuki dan tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek.
"Masyarakat di sekitar Gunung Marapi serta pendaki, pengunjung, dan wisatawan agar tidak memasuki wilayah radius tiga kilometer dari pusat erupsi atau Kawah Verbeek," ujarnya.
Baca juga: Agenda Wako Padang 11 Juni 2026: Teken Kerja Sama Ombudsman RI hingga MoU Investasi Padang Sarai
Warga Diminta Waspadai Lahar Saat Musim Hujan
Selain ancaman erupsi, warga yang tinggal di sekitar aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar, terutama saat hujan turun.
Menurut Ahmad Rifandi, material vulkanik yang berada di sekitar puncak gunung berpotensi terbawa aliran air hujan dan mengalir ke daerah hilir melalui sungai-sungai yang berhulu di kawasan Marapi.
"Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran, maupun bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama saat musim hujan," katanya.
Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 11 Juni 2026: Kota Solok Cerah dan Payakumbuh Hujan Ringan
Gunakan Masker Jika Terjadi Hujan Abu
PVMBG juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker apabila terjadi hujan abu vulkanik guna menghindari gangguan saluran pernapasan.
Selain itu, warga diminta melindungi mata dan kulit dari paparan abu vulkanik serta mengamankan sumber air bersih.
"Masyarakat juga diimbau membersihkan atap rumah apabila terjadi penumpukan abu vulkanik yang tebal untuk menghindari risiko kerusakan maupun robohnya bangunan akibat beban yang berlebihan," ujar Ahmad Rifandi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah maupun PVMBG.
Perkembangan aktivitas Gunung Marapi dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia maupun kanal resmi PVMBG dan Badan Geologi.(*)
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar hari ini
Populer Sumbar
Sumatera Barat
harga pertamax naik
harga Pertamax
harga pertamax di Sumatera Barat
Pemprov Sumbar
Dinas ESDM Sumbar
Gunung Marapi
| 4 Berita Populer Sumbar: Dampak Kenaikan Harga BBM Pertamax hingga Pemusnahan 145 Kg Ganja |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Longboat Terbalik di Mentawai, Polda Amankan Proyek Flyover Sitinjau |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Mahasiswa Desak Polisi Ungkap Cukong Tambang Ilegal & Operasi Patuh Ditunda |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik hingga Update Kasus Abu Janda |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Teror Beruang di Pasbar, Penyebab Cuaca Panas dan Razia SPBU Sijunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/harga-bbm-pertamax-di-sumbar-esdm-sumbar-1162026.jpg)