Berita Populer Sumbar
3 Berita Populer Sumbar: Harga Pertamax Dipengaruhi Pajak Daerah 10 Persen dan Erupsi Gunung Marapi
Menurutnya, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan.
Ringkasan Berita:
- Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax naik jadi Rp17.000 per liter di Sumatera Barat.
- Pemprov Sumbar tegaskan cek STNK di SPBU tidak berlaku untuk semua pembeli BBM subsidi.
- Gunung Marapi Sumbar kembali erupsi pada pukul 03.02 WIB.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah informasi menarik disajikan pagi ini terkait kejadian seputar Sumatera Barat dalam 24 jam terakhir yang tayang TribunPadang.com.
Ada berita terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di Sumbar Rp17.000 per liter. Adanya perbedaan harga dengan provinsi lainnya dikarenakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen.
Kemudian Pemprov Sumbar merekomendasikan pengecekan STNK dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU.
Pengecekan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Terdapat juga berita terkait Gunung Marapi Sumbar kembali erupsi, sehingga masyarakat yang ada di sekitar diminta untuk waspada.
Baca berita selengkapnya:
1. Harga Pertamax di Sumbar Tembus Rp17.000 per Liter, ESDM Sebut Dipengaruhi Pajak Daerah 10 Persen
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax di Sumatera Barat (Sumbar) resmi naik menjadi Rp17.000 per liter setelah penyesuaian harga yang diberlakukan pada Rabu (10/6/2026).
Harga tersebut meningkat dari sebelumnya Rp12.900 per liter.
Dengan angka itu, Sumbar menjadi salah satu provinsi dengan harga Pertamax tertinggi di Indonesia, bersama Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara yang juga menetapkan harga Rp17.000 per liter.
Sementara itu, di sebagian besar provinsi lainnya, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menjelaskan tingginya harga Pertamax di Sumbar dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: Harga Sawit Pasaman Barat Melejit Rp3.855 per Kg, Cek Daftar Lengkap Perusahaan Pembeli
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen.
"Setiap daerah berbeda dalam menetapkan PBBKB. Untuk Sumbar sendiri kita menetapkan sebesar 10 persen, sementara ada daerah lain yang menetapkan 7,5 persen," kata Helmi kepada TribunPadang.com, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, tarif PBBKB sebesar 10 persen tersebut telah lama diberlakukan di Sumbar.
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar hari ini
Populer Sumbar
Sumatera Barat
harga pertamax naik
harga Pertamax
harga pertamax di Sumatera Barat
Pemprov Sumbar
Dinas ESDM Sumbar
Gunung Marapi
| 4 Berita Populer Sumbar: Dampak Kenaikan Harga BBM Pertamax hingga Pemusnahan 145 Kg Ganja |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Longboat Terbalik di Mentawai, Polda Amankan Proyek Flyover Sitinjau |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Mahasiswa Desak Polisi Ungkap Cukong Tambang Ilegal & Operasi Patuh Ditunda |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik hingga Update Kasus Abu Janda |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Teror Beruang di Pasbar, Penyebab Cuaca Panas dan Razia SPBU Sijunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/harga-bbm-pertamax-di-sumbar-esdm-sumbar-1162026.jpg)