Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan Izin Usaha Hiburan
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dipastikan tidak akan memberi ruang bagi usaha yang melanggar aturan dan norma sosial.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: afrizal
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak akan memberi ruang bagi usaha yang melanggar aturan dan norma sosial
- Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Tempat Hiburan
- Annisa tidak ingin dampak sosial dari aktivitas hiburan menyimpang merusak tatanan masyarakat Dharmasraya
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keberadaan tempat hiburan liar yang menjamur di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dipastikan tidak akan memberi ruang bagi usaha yang melanggar aturan dan norma sosial.
Langkah berani ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 lalu.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Larang Pungutan Wajib Sekolah, Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Penertiban Prioritas Utama
Annisa menegaskan, kebijakan penertiban ini merupakan prioritas utama demi menjamin keselamatan dan ketenteraman warga.
Ia tidak ingin dampak sosial dari aktivitas hiburan menyimpang merusak tatanan masyarakat Dharmasraya.
"Kami tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan maupun norma sosial. Ini semua demi melindungi masyarakat," tegas Bupati Annisa dilansir resmi, Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang nakal dengan modus menyamarkan jenis usahanya.
Salah satu yang paling menonjol adalah kedai rumah makan yang ternyata menyediakan fasilitas karaoke tak berizin di dalamnya.
Baca juga: Refleksi 22 Tahun Dharmasraya, Pemkab Fokus Rawat Harmonisasi Antaretnik dan Nilai Religius
Soroti Maraknya Penjualan Minuman Beralkohol
Tak hanya soal izin bangunan, Pemkab Dharmasraya juga menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal yang diajukan kepada pemerintah.
Menurut Annisa, praktik-praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Ia menyebut ada bahaya laten yang mengancam generasi muda dan kesehatan masyarakat secara luas di balik operasional hiburan liar tersebut.
"Aktivitas yang melanggar izin ini berpotensi menjadi ruang subur peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, hingga meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS," kata Annisa.
Rinci Poin-Poin Larangan
Dalam SE terbaru tersebut, Bupati mengatur secara rinci poin-poin larangan.
Di antaranya, tempat hiburan dilarang beroperasi melebihi jam tayang, dilarang menyediakan miras atau tuak tradisional, serta dilarang keras memfasilitasi praktik asusila.
Annisa menegaskan bahwa Dharmasraya tetap terbuka bagi para investor yang ingin membuka usaha.
| Pemkab Dharmasraya Siapkan Nomor Rekening Bank Nagari Galang Bantuan Korban Banjir Bandang Sumbar |
|
|---|
| Dharmasraya Raih Predikat Kabupaten Sehat Kategori Wiwerda Tahun 2025 |
|
|---|
| Kajari Dharmasraya Tinjau Pembangunan Jalan Simpang Tabek–Padang Laweh |
|
|---|
| Bersih-Bersih ala Bupati Annisa, 4 PNS Dharmasraya Dipecat, 4 Masih Diproses Hukuman Disiplin Berat |
|
|---|
| Dibangun 30 Tahun Lalu, Jembatan Batanghari Sungai Langkok Dharmasraya Kini Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/IZIN-USAHA-HIBURAN-Bupati-Dharmasraya-Annisa-Suci-Ramadhani.jpg)