Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Larang Pungutan Wajib Sekolah, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi mengambil langkah tegas untuk menjamin akses pendidikan yang bersih dan bebas biaya ilegal. 

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
BAF/Corporate Comunication/Pemkab Dharmasraya
PUNGLI SEKOLAH DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi mengambil langkah tegas untuk menjamin akses pendidikan yang bersih dan bebas biaya ilegal. Melalui Dinas Pendidikan, diterbitkan surat edaran yang melarang keras seluruh sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali murid. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi mengambil langkah tegas untuk menjamin akses pendidikan yang bersih dan bebas biaya ilegal. 

Melalui Dinas Pendidikan, diterbitkan surat edaran yang melarang keras seluruh sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali murid.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang resmi dikeluarkan pada 30 Desember 2025. Larangan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Pemkab Dharmasraya, mulai dari TK, PAUD, PNF, SD, hingga tingkat SMP di seluruh wilayah tersebut.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Wakil Bupati Leli Arni, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak-hak peserta didik. 

Tujuannya jelas, yakni memastikan tidak ada lagi praktik yang membebani masyarakat di lingkungan sekolah.

Baca juga: Penjualan Jagung Tahun Baru di Padang Anjlok, Pedagang Hanya Mampu Jual Belasan Karung

Dalam surat tersebut, ditekankan bahwa sekolah maupun komite tidak diperbolehkan memungut iuran atau bentuk pembayaran apa pun yang bersifat wajib. 

Larangan ini berlaku baik untuk pungutan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada para wali murid.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza menyatakan bahwa dasar hukum kebijakan ini salah satunya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal ini dilakukan demi menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas.

"Ibu Bupati berpesan kepada kami bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua," ujarnya dilansir resmi, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Malam Tahun Baru di Padang Bakal Diguyur Hujan, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Kendati demikian, pemerintah masih memperbolehkan adanya sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak dibatasi waktu pembayaran, serta yang terpenting tidak ada sanksi bagi wali murid yang tidak berpartisipasi.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat.

Seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah tanpa terkecuali wajib mematuhi aturan tersebut demi mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini juga diikuti dengan ancaman sanksi yang serius bagi para pelanggar. Jika ditemukan sekolah yang masih nekat melakukan pungutan ilegal, Pemkab Dharmasraya akan melakukan penindakan tegas, mulai dari pembinaan khusus, sanksi administratif, hingga langkah hukum lebih lanjut.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, pemerintah membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. 

Baca juga: Harga Emas di Padang Hari Ini Turun! Cek Nilai Jual Perhiasan di Pasar Raya 31 Desember 2025

Orang tua murid diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungutan liar di lingkungan sekolah anak mereka.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat kami harapkan. Ini adalah upaya kolektif kita untuk mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkeadilan di Dharmasraya," tutup Bobby.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved