Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Keluarkan Imbauan, Minta Pabrik Sawit Setop Turunkan Harga TBS

Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai merosotnya harga beli komoditas andalan petani tersebut sejak pertengahan Mei lalu.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
HARGA TBS- Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menginstruksikan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di wilayahnya untuk menghentikan penurunan harga tandan buah segar atau TBS secara sepihak di tingkat petani. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Dharmasraya instruksikan pabrik kelapa sawit menghentikan penurunan harga tandan buah segar secara sepihak.
  • Praktik spekulasi harga dengan memanfaatkan masa transisi kebijakan nasional dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam stabilitas ekonomi daerah.
  • Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menginstruksikan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di wilayahnya untuk menghentikan penurunan harga tandan buah segar atau TBS secara sepihak di tingkat petani. 

Praktik spekulasi harga dengan memanfaatkan masa transisi kebijakan nasional dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam stabilitas ekonomi daerah.

Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat imbauan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai merosotnya harga beli komoditas andalan petani tersebut sejak pertengahan Mei lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penurunan harga jual TBS kelapa sawit di tingkat pekebun swadaya terjadi secara signifikan sejak 20 Mei 2026. 

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Dharmasraya Naik Jadi 1.338 Ekor, Sapi Mendominasi

Penurunan tersebut berada pada kisaran Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.

Kondisi ini dinilai janggal karena tidak sejalan dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global. 

Selain itu, harga acuan yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk periode IV Mei 2026 juga tercatat berada dalam posisi stabil.

Anomali Pasar

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan, penurunan harga yang terjadi saat ini tidak mencerminkan dinamika pasar yang sebenarnya. 

Ia mensinyalir ada upaya spekulasi dari pihak operasional pabrik kelapa sawit (PKS) yang merugikan posisi tawar petani.

"Laporan yang kami terima menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp 1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan oleh tim provinsi," kata Annisa dilansir resmi Kamis (28/5/2026).

Menurut Annisa, pihak korporasi tidak sepatutnya menjadikan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang baru sebagai dalih untuk memangkas pendapatan petani. 

Baca juga: 4 Berita Populer Padang: Sapi Kurban Mandi Kembang, Momen Idul Adha di Huntara dan Penangkapan Curas

Kebijakan baru yang nantinya diintegrasikan melalui PT DSI BUMN tersebut saat ini masih dalam masa transisi hingga Januari 2027.

Artinya, belum ada hambatan atau gangguan langsung yang memengaruhi aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya dalam waktu dekat. Justru, kebijakan penataan ekspor ini bertujuan positif guna menghindari manipulasi harga dan memperkuat validitas data devisa negara.

Sentimen Positif Mandatori B50

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah bersiap mengimplementasikan mandatori program B50 pada Juli 2026. Program ini diproyeksikan akan menyerap volume CPO dalam jumlah besar untuk kebutuhan domestik, sehingga fundamental pasar sawit nasional seharusnya tetap kokoh.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved