Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Keluarkan Imbauan, Minta Pabrik Sawit Setop Turunkan Harga TBS

Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai merosotnya harga beli komoditas andalan petani tersebut sejak pertengahan Mei lalu.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
HARGA TBS- Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menginstruksikan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di wilayahnya untuk menghentikan penurunan harga tandan buah segar atau TBS secara sepihak di tingkat petani. 

Atas dasar tersebut, Pemkab Dharmasraya meminta seluruh PKS menghentikan segala bentuk manipulasi harga. Skema pembelian TBS diwajibkan untuk selalu mengacu pada harga aktual perdagangan CPO serta mempedomani regulasi yang ada.

"Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri ini. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional," ujar Bupati Annisa.

Mekanisme penetapan harga secara berkala sebenarnya telah diatur ketat secara hukum. Beberapa di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Peringatan Persaingan Usaha

Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku industri sawit untuk menghindari praktik persekongkolan harga. 

Tindakan kartel atau penyalahgunaan posisi tawar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: 4 Berita Populer Sumbar: Salat Idul Adha di Kantor Gubernur, Sapi Presiden & IKM Laporkan Abu Janda

Guna memastikan imbauan ini berjalan efektif, Pemkab Dharmasraya menyatakan akan memperketat pengawasan di setiap lini pabrik penerima. Langkah hukum dan administratif siap diambil jika ditemukan adanya bukti pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Surat peringatan dan imbauan ini juga ditembuskan secara resmi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Di antaranya kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung untuk memperkuat pengawasan lintas sektor.

Instruksi tegas ini dialamatkan kepada sejumlah korporasi besar yang beroperasi di wilayah Dharmasraya

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved