Kabupaten Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Keluarkan Imbauan, Minta Pabrik Sawit Setop Turunkan Harga TBS
Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai merosotnya harga beli komoditas andalan petani tersebut sejak pertengahan Mei lalu.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Pemkab Dharmasraya instruksikan pabrik kelapa sawit menghentikan penurunan harga tandan buah segar secara sepihak.
- Praktik spekulasi harga dengan memanfaatkan masa transisi kebijakan nasional dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam stabilitas ekonomi daerah.
- Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menginstruksikan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di wilayahnya untuk menghentikan penurunan harga tandan buah segar atau TBS secara sepihak di tingkat petani.
Praktik spekulasi harga dengan memanfaatkan masa transisi kebijakan nasional dinilai mencederai rasa keadilan dan mengancam stabilitas ekonomi daerah.
Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat imbauan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Langkah ini diambil menyusul laporan mengenai merosotnya harga beli komoditas andalan petani tersebut sejak pertengahan Mei lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, penurunan harga jual TBS kelapa sawit di tingkat pekebun swadaya terjadi secara signifikan sejak 20 Mei 2026.
Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Dharmasraya Naik Jadi 1.338 Ekor, Sapi Mendominasi
Penurunan tersebut berada pada kisaran Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.
Kondisi ini dinilai janggal karena tidak sejalan dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global.
Selain itu, harga acuan yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk periode IV Mei 2026 juga tercatat berada dalam posisi stabil.
Anomali Pasar
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan, penurunan harga yang terjadi saat ini tidak mencerminkan dinamika pasar yang sebenarnya.
Ia mensinyalir ada upaya spekulasi dari pihak operasional pabrik kelapa sawit (PKS) yang merugikan posisi tawar petani.
"Laporan yang kami terima menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp 1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan oleh tim provinsi," kata Annisa dilansir resmi Kamis (28/5/2026).
Menurut Annisa, pihak korporasi tidak sepatutnya menjadikan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang baru sebagai dalih untuk memangkas pendapatan petani.
Baca juga: 4 Berita Populer Padang: Sapi Kurban Mandi Kembang, Momen Idul Adha di Huntara dan Penangkapan Curas
Kebijakan baru yang nantinya diintegrasikan melalui PT DSI BUMN tersebut saat ini masih dalam masa transisi hingga Januari 2027.
Artinya, belum ada hambatan atau gangguan langsung yang memengaruhi aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya dalam waktu dekat. Justru, kebijakan penataan ekspor ini bertujuan positif guna menghindari manipulasi harga dan memperkuat validitas data devisa negara.
Sentimen Positif Mandatori B50
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah bersiap mengimplementasikan mandatori program B50 pada Juli 2026. Program ini diproyeksikan akan menyerap volume CPO dalam jumlah besar untuk kebutuhan domestik, sehingga fundamental pasar sawit nasional seharusnya tetap kokoh.
Atas dasar tersebut, Pemkab Dharmasraya meminta seluruh PKS menghentikan segala bentuk manipulasi harga. Skema pembelian TBS diwajibkan untuk selalu mengacu pada harga aktual perdagangan CPO serta mempedomani regulasi yang ada.
"Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri ini. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional," ujar Bupati Annisa.
Mekanisme penetapan harga secara berkala sebenarnya telah diatur ketat secara hukum. Beberapa di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Peringatan Persaingan Usaha
Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku industri sawit untuk menghindari praktik persekongkolan harga.
Tindakan kartel atau penyalahgunaan posisi tawar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: 4 Berita Populer Sumbar: Salat Idul Adha di Kantor Gubernur, Sapi Presiden & IKM Laporkan Abu Janda
Guna memastikan imbauan ini berjalan efektif, Pemkab Dharmasraya menyatakan akan memperketat pengawasan di setiap lini pabrik penerima. Langkah hukum dan administratif siap diambil jika ditemukan adanya bukti pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Surat peringatan dan imbauan ini juga ditembuskan secara resmi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di antaranya kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung untuk memperkuat pengawasan lintas sektor.
Instruksi tegas ini dialamatkan kepada sejumlah korporasi besar yang beroperasi di wilayah Dharmasraya.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.(*)
Dharmasraya
Sumatera Barat
kelapa sawit
Bupati Dharmasraya
Annisa Suci Ramadhani
Multiangle
Harga Sawit
Harga TBS Sawit
| Jumlah Hewan Kurban di Dharmasraya Naik Jadi 1.338 Ekor, Sapi Mendominasi |
|
|---|
| Dinkes Dharmasraya Gencarkan Gema Cermat di 4 Wilayah Guna Cegah Salah Obat |
|
|---|
| Wabup Dharmasraya Leli Arni Lantik Pejabat Baru, Ingatkan Kepala Puskesmas Melayani dengan Hati |
|
|---|
| Warga Pulau Punjung Serbu Pasar Murah Pemkab Dharmasraya, Telur Ayam Ras Dijual Rp45.000 per Tray |
|
|---|
| Wagub Sumbar Vasko dan Bupati Dharmasraya Annisa Lobi Bappenas, Perjuangkan Proyek Rp 3,2 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bupati-annisa-suci-ramdhani-2852026.jpg)