Dharmasraya

Kajari Dharmasraya Tinjau Pembangunan Jalan Simpang Tabek–Padang Laweh

Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi,

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: afrizal
Tribunnews.com
TINJAU JALAN- Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian meninjau kegiatan pembangunan jalan Penanganan Long Segment Simpang Tabek–Padang Laweh (R.108) sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat, Sumanggar Siagian meninjau kegiatan pembangunan jalan Penanganan Long Segment Simpang Tabek–Padang Laweh (R.108) sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu.

Dalam peninjauan tersebut, Kajari didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Catur Eby, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Teguh Prayogi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kegiatan ini juga turut dihadiri Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Willy Kurniawan, dan Koordinator Lapangan Feri, yang memberikan penjelasan teknis terkait progres pekerjaan.

Baca juga: Hadiah HGN dari Bupati dan Wabup, Enam Guru dan Kepsek Terbaik Dharmasraya Berangkat Umrah

Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan sejak awal agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pembangunan jalan Simpang Tabek–Padang Laweh tahun 2025 dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.035.704.622,-.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Citra Muda Noer Bersaudara, berdasarkan kontrak tertanggal 9 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 10 Oktober hingga 18 Desember 2025.

Sinergi antara Dinas PUPR dan Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Kutipan Jawaban Bupati Dharmasraya atas pandangan fraksi DPRD tentang RAPBD 2026

Pemerintah daerah menargetkan ruas jalan ini dapat mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh.

Kolaborasi pengawasan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Dharmasraya untuk melaksanakan pembangunan yang profesional, transparan, serta akuntabel dalam pemanfaatan dana publik, khususnya DBH Sawit.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved