Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 1 Desember 2025, Digelar di Selasar Gedung Baru BIM

Satlantas Polres Padang Pariaman menggelar pelayanan SIM keliling di Selasar Gedung Baru Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Satlantas Polres Padang Pariaman menggelar pelayanan SIM keliling di Selasar Gedung Baru Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Padang Pariaman menggelar pelayanan SIM keliling pada Senin (1/12/2025, di Selasar Gedung Baru BIM.
  • Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (1/12/2025).

Satlantas Polres Padang Pariaman menggelar pelayanan SIM keliling di Selasar Gedung Baru Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Diketahui bahwa BIM berada di Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Padang, Awal Desember 2025 Digelar di Simpang Ganting

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved