Jadwal SIM Keliling

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Padang, Awal Desember 2025 Digelar di Simpang Ganting

Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
JADWAL SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada Senin (10/10/2022) digelar di depan Klinik Anisa Tabing Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Padang pada Senin (1/12/2025) digelar di Simpang Ganting. 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Padang pada Senin (1/12/2025, digelar di Simpang Ganting.
  • Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
  • Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.
  • Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Padang pada Senin (1/12/2025) digelar di Simpang Ganting.

Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Baca juga: Update Cuaca Sumbar Minggu 30 November 2025, Pagi dan Dini Hari Cerah Berawan

Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lainnya tetap harus dilakukan di Kantor Satpas Polresta Padang.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Padang Minggu 30 November 2025, Berlangsung di Lokasi CFD

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien.

Masyarakat juga diminta memastikan membawa persyaratan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Singgalang 2025 yang Digelar Polres Lima Puluh Kota

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan diharapkan membawa berkas lengkap dan datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat dan tertib.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved