UMP Sumbar 2026
Daftar UMP Sumbar yang Selalu Naik Tiap Tahun, Berapa Perkiraan Kenaikan 2026?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) terus naik dalam lima tahun terakhir.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- UMP Sumbar terus naik dalam lima tahun terakhir dan jadi acuan pembahasan UMP 2026.
- Kenaikan tertinggi terjadi pada 2023 mencapai 9,15 persen.
- UMP 2024 kembali naik menjadi Rp2.994.193.
- Data lima tahun menunjukkan pola kenaikan yang konsisten.
- Publik menunggu berapa besar kenaikan UMP Sumbar untuk 2026.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) terus naik dalam lima tahun terakhir.
Tren kenaikan ini kembali jadi perhatian menjelang pembahasan UMP 2026 yang diproyeksikan mengikuti arahan pemerintah pusat.
Kenaikan UMP Sumbar terlihat konsisten sejak 2019. Pada 2023, nilai UMP meningkat sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 dari sebelumnya Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
Penetapan UMP dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-863-2022.
Perubahan nilai UMP Sumbar berlanjut ke 2024 dengan penetapan Rp2.994.193.
Baca juga: Wisman Malaysia Masih Dominasi, Kunjungan Asal Selandia Baru ke Sumbar Melonjak 74,07 Persen
Angka ini kembali menunjukkan adanya kenaikan sesuai formula penghitungan dan kondisi ekonomi daerah.
Data lima tahun terakhir menunjukkan pola kenaikan UMP Sumbar yang menjadi acuan pekerja dan pelaku usaha dalam memproyeksikan nilai UMP 2026.
Berikut data UMP Sumbar lima tahun terakhir berdasarkan data BPS Sumatera Barat:
– UMP Sumbar 2024: Rp2.994.193
– UMP Sumbar 2023: Rp2.742.476
– UMP Sumbar 2021: Rp2.484.041
– UMP Sumbar 2020: Rp2.484.041
– UMP Sumbar 2019: Rp2.289.220
Berapa Kenaikan UMP 2026?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.
“Untuk UMP kita masih menunggu. Prosesnya itu setelah pemerintah pusat bersurat kepada gubernur. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pembahasan,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumbar belum bisa mengambil langkah karena seluruh keputusan awal berada di tingkat pusat.
Ia menyebutkan bahwa pengumuman terkait UMP secara nasional direncanakan dilakukan pekan depan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Sabtu 15 November 2025: Hujan Ringan hingga Sedang di Banyak Wilayah
“Dijadwalkan pada 21 November 2025 akan diumumkan. Harapannya, kita semua bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026, Firdaus memperkirakan akan ada penyesuaian nilai upah.
Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Iya, kemungkinan ada kenaikan. Setelah putusan MK terkait undang-undang cipta kerja, tentu ada perubahan, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan putusan MK tersebut.
“Karena putusan MK itu akan diakomodir oleh kementerian, otomatis akan ada kenaikan UMP, meskipun nanti mungkin berbeda dengan provinsi lain,” tutup Firdaus.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Upah-Minimum-Provinsi-UMP-Sumatera-Barat-Sumbar-tahu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.