33 Mantan Pelamar WHV Australia di Sumbar Ajukan Keberatan ke Dirjen Imigrasi, Kerugian Ratusan Juta
Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- 33 mantan pelamar WHV Sumbar ajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pendaftaran online bermasalah, website sduwhv.imigrasi.go.id sering error dan down.
- Program Work and Holiday Visa Australia kuota 5.500, tapi pendaftar lebih 29.000.
- Klien kuasa hukum alami kerugian Rp115 juta untuk tes IELTS.
- Link pendaftaran tambahan hanya diterima peserta tertentu, bukan klien mereka.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 33 orang mantan pelamar pada program Work and Holiday Visa (WHV) di Sumbar melakukan pengajuan upaya administratif keberatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Upaya tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum, Miko Kamal dan disampaikan dalam konferensi pers di Permindo Coffee & Eatery, di Jalan Permindo No. 61, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (14/11/2025).
Diketahui, WHV merupakan visa sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di suatu negara sambil bekerja dan berlibur, sering kali didasarkan pada perjanjian bilateral antar-pemerintah untuk pertukaran budaya.
Dalam hal ini, WHV tersebut bertujuan untuk mendapatkan visa untuk keberangkatan ke Australia.
Program tersebut membuka lowongan sebanyak 5.500 kuota se Indonesia dan yang mendaftar mencapai 29.000 orang lebih.
Baca juga: Pengumuman UMP 2026 Sumbar akan Dirilis Pekan Depan, Kemungkinan Ada Penyesuaian
Pendaftarannya dilakukan secara online, melalui website resmi yang sudah disediakan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia pada 15 Oktober 2025.
Kejadian bermula ketika website tersebut bermasalah, sehingga para pendaftar tidak dapat mengaksesnya. Alhasil, kuota tiba-tiba penuh pada hari penutupan, termasuk 33 mantan pelamar dari Sumbar.
Para pelamar merasa dirugikan, lalu sebanyak 33 orang mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Imirasi melalui Kuasa Hukum, Miko Kamal.
Kuasa Hukum, Miko Kamal mengatakan bahwa pihaknya mewakili 33 klien yang merupakan pemohon Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia periode Oktober 2025 lalu.
Kliennya meminta dirinya untuk melakukan pengajuan upaya administratif keberatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Dispar Padang Siapkan Bazar Kuliner Multi Etnis Dukung Tradisi Serak Gulo 2025
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan tuntutan kepada Direktorat Jenderal Imirasi Indonesia, terkait permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
"Kasus ini ada dugaan penipuan dan sebanyak 33 klien kami mengalami kerugian sebanyak Rp115.170.000. Kerugian masing-masing Rp3.490.000 per orang untuk tes IELTS," sebutnya.
Ia menceritakan kronologi kejadian para kliennya, bermula ketika pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober 2025 dengan kuota nasional sekitar 5.500 peserta.
Lalu, akses pendaftaran dijadwalkan dibuka pada pukul 09.00 WIB melalui website sduwhv.imigrasi.go.id.
"Pada hari pertama pendaftaran, pukul 09.00-11.00 WIB, para pelamar tidak bisa mengakses website, karena mengalami gangguan serius," terangnya.
Baca juga: Angka Pengangguran Sumbar Naik, Tembus 179,63 Ribu Orang per Agustus 2025
"Permasalahan websitenya berupa halaman utama dan halaman login tidak dapat diakses, tombol 'ajukan permohonan' tidak berfungsi dan sistem menampilkan status loading tanpa hasil," sambung Miko.
Kemudian pada 15 Oktober 2025, pada pukul 12.00 WIB, website sduwhv.imigrasi.go.id mengumumkan sedang melakukan maintenance.
"Setelah itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan melalui laman instagram @ditjenimigrasi, bahwa server mengalami gangguan akibat lonjakan akses hingga 1,4 juta hit," tuturnya.
Lalu, pada 17 Oktober 2025, layanan kembali dibuka untuk kuota tersisa 5.420 peserta.
"Artinya, hanya 80 pendaftar berhasil dari kuota 5.500 peserta," sebut Miko.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 09.01 WIB, website kembali down atau error.
Baca juga: Tradisi Serak Gulo Warga Keturunan India di Kota Padang, Tradisi 450 Tahun Satukan Multi-Etnis
Tetapi pada pukul 14.00 WIB, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kapasitas server telah ditingkatkan. Hingga penutupan pukul 17.00 WIB, para kliennya tetap tidak dapat mengakses website.
"Para klien kami kemudian mengetahui adanya link tautan lain yang dikirim melalui email kepada beberapa peserta tertentu, namun bukan kepada klien kami," pungkasnya.
"Atas dasar itulah, sebanyak 33 klien kami menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi, sambung Miko.
Miko menuturkan, pihaknya menyoroti beberapa pelanggaran tang terjadi dari pembukaan program tersebut.
Mulai dari pelanggaran asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik.
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 15 November 2025: Simak Deretan Film Asia hingga Mega Bollywood
"Pelanggaran ini mengacu pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 dan melanggar Pasal 9 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014: Setiap keputusan/tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, katanya.
Untuk itu, ia sebagai kuasa hukum menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi untuk:
1. Melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur penyelenggaraan layanan SDUWHV agar memiliki landasan hukum yang jelas
2. Menjatuhkan sanksi kepada pejabat penanggungjawab penyelenggaraan layanan SDUWHV
3. Mengganti kerugian materiil para klien kami sebesar Rp. 115.170.000,-
4. Menerbitkan SDUWHV Australia untuk para klien kami yang telah memenuhi persyaratan.
"Surat pengajuan sudah dilayangkan dengan mengacu pada pasal 77 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, Keberatan dapat diajukan paling lama 21 hari kerja sejak pengumuman. Keberatan kami masih dalam tenggat waktu yang sah," ujarnya.
Sementara itu, Miko belum bisa memastikan apakah ada permainan oknum Dirjen Imirasi terkait program tersebut, ia belum dapat memastikan.
"Mengenai apakah ada oknum atau tidak, belum bisa dipastikan," tambahnya.(*)
Disclaimer: TribunPadang.com saat ini sedang mengupayakan konfirmasi resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait keberatan yang diajukan para mantan pelamar WHV Sumbar. Informasi akan diperbarui setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.
| Indonesia-Australia Perkuat Konsultasi Militer dan Strategi Bersama Terkait Perjanjian Keamanan Baru |
|
|---|
| Menlu Australia Penny Wong Sambut Presiden Prabowo Tiba di Sydney untuk Kunjungan Kenegaraan |
|
|---|
| Guru Muda Lulusan Australia Mengajar di Sekolah Rakyat: Program Ini Tepat Sasaran |
|
|---|
| Niat Hati Daftarkan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pria di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Sudah Beraksi di 10 TKP, Pelaku yang Tipu Pedagang di Bukittinggi Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/DUGAAN-PENIPUAN-Konfsdi-so-Kecamatan-st-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.