Berita Populer Sumbar

4 BERITA POPULER SUMBAR: Kronologi Kasus Pencabulan di Gasan, Truk Hantam Garasi dan Tenda Pelaminan

Akibat tidak kuat menanjak, truk Hino menabrak garasi rumah warga dan tenda pelaminan di Jalan Lintas Padang Panjang menuju Bukittinggi.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEMBUNUHAN DI GASAN - Polres Pariaman ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di Gasan Padang Pariaman. Pelaku pencabulan berinisial N diamankan dengan barang bukti pakaian dan sendal yang tinggal saat melakukan tindak pencabulan, Kamis (23/10/2025). 

Ia diamankan polisi saat tiba di Simpang Gudang, Agam, pada 27 September 2025.

Selain itu, N juga mengakui bahwa ancaman yang ia lakukan melalui pesan WhatsApp kepada F setelah ketahuan, berkaitan dengan tindakan cabul yang telah F lakukan sebelumnya kepada korban.

Saat ini, N sudah diamankan di Mapolres Pariaman dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, N terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kasus pembunuhan F masih menjadi misteri yang terpisah dari kasus pencabulan N.(*)

2. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Polres Pariaman Diduga Langgar Prosedur Penahanan Pelaku Penembakan

KASUS PENEMBAKAN - Kuasa hukum dari Kantor Advokat atau Pengacara & Bantuan Hukum Alwis Ilyas, SH. & Associates, resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Kamis (23/10/2025).
KASUS PENEMBAKAN - Kuasa hukum dari Kantor Advokat atau Pengacara & Bantuan Hukum Alwis Ilyas, SH. & Associates, resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Kamis (23/10/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Keputusan Polsek Sungai Geringging menahan Saamar (lk) sejak 30 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 360 Ayat (1) KUHP jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menuai gugatan serius.

Istri Saamar, Nurbaiti, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat atau Pengacara & Bantuan Hukum Alwis Ilyas, SH. & Associates, resmi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan kepolisian, yang menahan kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sangat bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Selepas Pasaman, Gempa Bumi Juga Terjadi di Limapuluh Kota Sumbar Kamis Malam

Alwis Ilyas, selaku kuasa hukum, dengan tegas menyoroti serangkaian kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh Termohon.

Pokok permohonan Praperadilan ini adalah meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Termohon pada tanggal 30 Juli 2025.

"Suami Pemohon, Saamar, ditangkap dan ditahan pada tanggal 30 Juli 2025, tetapi penetapan status tersangka baru diterbitkan keesokan harinya, yakni 31 Juli 2025," ujar Alwis Ilyas, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan bahwa perbuatan ini dapat dikatakan sewenang-wenang dan tidak berdasarkan prosedur.

Menurut Alwis, penahanan seharusnya dilakukan terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka, dan penetapan tersangka wajib melalui mekanisme tertentu kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Dalam kasus ini, tindak pidana yang disangkakan jelas tidak bersifat tertangkap tangan. Peristiwa yang diduga terjadi sudah dilaporkan sejak 21 Februari 2024.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved