Pasutri Keracunan di Solok

KemenHAM Sumbar Kupas Kasus Alahan Panjang, Diduga Ada Pelanggaran HAM Akibat Kelalaian Manajemen

Mereka juga menyoroti petugas yang belum memiliki sertifikat pelatihan seputar pengetahuan yang berhubungan dengan prosedur keselamatan.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Humas KemenHAM Sumbar
RAPAT- Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat turut ambil bagian terhadap kasus yang menimpa pasangan suami-istri yang terjadi di area glamping Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (8/10/2025) lalu. Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan akibat kelalaian dari pihak manajemen glamping. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat turut ambil bagian terhadap kasus yang menimpa pasangan suami-istri yang terjadi di area glamping Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (8/10/2025) lalu.

Dalam rapat pada Senin (13/10/2025) di Ruang Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan akibat kelalaian dari pihak manajemen glamping.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ia menuturkan bahwa penyelenggara glamping beroperasi tanpa izin dan standar keamanan (sirkulasi udara, instalasi gas yang aman, dan manajemen risiko) sehingga merujuk kegagalan pemerintah dalam penertiban atau pengawasan yang menjadi tolak ukur dalam aspek pertanggungjawaban hak asasi manusia.

Ia menghipotesa, kasus tersebut bisa saja dianggap sebagai dugaan pelanggaran HAM, terutama dari aspek perlindungan hak atas hidup, keamanan, dan tanggung jawab negara.

Baca juga: PT Semen Padang Salurkan Rp332,4 Juta untuk Panti Asuhan, MDA, dan Masjid di Sekitar Perusahaan

Oleh karenanya, Ia menginstruksikan jajarannya untuk terjun langsung ke lapangan guna mencari kebenaran dari berbagai pihak, baik dari pemerintah setempat, aparat hukum, hingga keluarga korban.

“Upaya penegakan HAM, kami sebagai bagian dari negara akan menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini dapat dipastikan apakah kasus ini pelanggaaran HAM atau tidak,” katanya

Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar mengatakan, pemilik usaha glamping mengabaikan izin dan standar keamanan.

“Kalau seandainya menggunakan water heater ya yang dari pemanasnya itu dari berbahan gas, seharusnya kan posisi gasnya itu kan berada di luar bukan di dalam ruangan,” ungkapnya

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang, Temukan Gerobak Es Kopi Ditinggalkan di Trotoar

Mereka juga menyoroti petugas yang belum memiliki sertifikat pelatihan seputar pengetahuan yang berhubungan dengan prosedur keselamatan.

Sebagai informasi, Pemerintah setempat memastikan glamping yang bernama Lakeside itu belum memiliki izin operasional lengkap.

Dimana pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem OSS, namun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, dan dokumen kesesuaian ruang.

Karena belum memenuhi syarat tersebut, lokasi wisata itu sebenarnya belum diperbolehkan beroperasi secara resmi.

Pemerintah daerah kini meninjau ulang seluruh proses perizinan, termasuk memastikan bahwa setiap tempat wisata yang beroperasi di kawasan Danau Diateh memiliki izin lengkap sebelum dibuka untuk umum.

Sebelum peristiwa terjadi, DPRD Kabupaten Solok telah mengeluarkan rekomendasi agar tempat glamping di kawasan Danau Diateh ditertibkan.

Rekomendasi itu muncul dalam rapat paripurna sekitar satu bulan sebelum insiden.

Baca juga: Harga Emas Besok Rabu 15 Oktober 2025 di Pegadaian: Update Terbaru Antam, UBS dan Galeri 24

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved