Pasutri Keracunan di Solok
Pasca Tragedi Maut Lakeside, Pemkab Solok Bakal Tertibkan Penginapan Tak Berizin di Danau Diatas
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan akan melakukan penertiban terhadap seluruh penginapan di kawasan wisata Danau Diatas, Alahan Panjang,
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok memastikan akan melakukan penertiban terhadap seluruh penginapan di kawasan wisata Danau Diatas, Alahan Panjang, yang belum mengantongi izin resmi.
Langkah ini menjadi perhatian serius pasca tragedi di penginapan Lakeside Alahan Panjang, Kamis (9/10/2025), yang menewaskan Cindy Desta Nanda (27) dan membuat sang suami, Gilang Kurniawan (27) yang saat ini masih dirawat intensif.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas wisata yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penginapan di kawasan Danau Diatas. Bagi yang belum berizin, harus dihentikan dulu operasionalnya,” ujar Aliber Mulyadi kepada TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).
Menurut Aliber, penginapan Lakeside Alahan Panjang sudah ditegur lebih dulu oleh pemerintah daerah melalui Surat Peringatan (SP1) tertanggal 22 September 2025.
Baca juga: Mama Papua Optimistis Anaknya Bisa Kuliah di Luar Negeri Berkat Sekolah Garuda
Surat tersebut meminta pengelola menghentikan sementara kegiatan operasional dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.
“SP1 sudah kami sampaikan sebelum kejadian. Kami minta mereka berhenti dulu beroperasi sampai izinnya lengkap,” jelasnya.
Namun, dua hari setelah menerima SP1, pengelola baru mulai mengurus izin kesesuaian tata ruang (KKPR) yang menjadi salah satu syarat utama untuk izin bangunan dan operasional.
“Tanggal 24 September mereka baru mengajukan surat tata ruang. Prosesnya baru naik ke tim teknis PU pada 25 September 2025 kemarin. Tapi belum selesai, kejadian itu sudah terjadi,” ungkap Aliber.
Lebih lanjut, Aliber menjelaskan bahwa Lakeside Alahan Panjang baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Arya Khan Ogah Dukung Pinkan Mambo Jualan Donat: “Udahan Main Masak-masaknya, Fokus Nyanyi Saja”
“NIB itu baru nomor induk usaha, bukan izin operasional. Pengelola belum bisa membuka atau menjalankan usaha kalau izin-izin turunan seperti KKPR, PBG, dan izin lingkungan belum terbit,” tegasnya.
Selain itu menurutnya, pemerintah Kabupaten Solok juga telah memberikan surat peringatan serupa kepada sekitar 10 penginapan lain di kawasan Danau Diatas.
“Ada puluhan penginapan di sekitar Danau Diatas. Sekitar 10 di antaranya sudah kami beri SP1. Ke depan, kalau tetap melanggar, kami akan lakukan penertiban,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, namun pengusaha harus mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku.
“Kita tidak ingin investor lari, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan membuka usaha dulu kalau izin belum lengkap,” kata Aliber.
Penginapan Lakeside Alahan Panjang Pernah Ditegur Pemkab Solok Sebelum Tragedi Tewaskan Cindy |
![]() |
---|
DPRD Solok Desak Penertiban Glamping Ilegal di Danau Diateh Usai Kasus Maut Tewaskan Pengantin Baru |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas di Penginapan Lakeside Alahan Panjang, DPRD Solok Desak Tertibkan Bangunan Liar |
![]() |
---|
DPRD Solok Buka Suara: Penginapan Lakeside Alahan Panjang yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin |
![]() |
---|
Keluarga Sebutkan Gilang Korban Keracunan di Danau Diateh Solok Terpapar Gas Monoksida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.