Pasutri Keracunan di Solok

Penginapan Lakeside Alahan Panjang Pernah Ditegur Pemkab Solok Sebelum Tragedi Tewaskan Cindy

Kasus meninggalnya pengantin baru di penginapan Lakeside Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok,

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ist
PASUTRI DIDUGA KERACUNAN - Penampakan Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru, Cindy Desta Nanda (28) tewas, Kamis (9/10/2025). Kasus meninggalnya pengantin baru di penginapan Lakeside Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mengungkap fakta baru. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Kasus meninggalnya pengantin baru di penginapan Lakeside Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mengungkap fakta baru.

Terbaru, penginapan yang berada di kawasan wisata Danau Diatas itu belum memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, membenarkan bahwa pengelola Lakeside baru mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Memang mereka punya NIB, tapi itu baru tahap awal. Belum bisa dikatakan memiliki izin operasional,” kata Aliber Mulyadi saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, meskipun sudah memiliki NIB, pengelola belum berhak menjalankan usaha karena izin turunan seperti KKPR, izin bangunan, dan izin lingkungan belum lengkap.

Baca juga: Harga Cabai Merah Naik Jadi Rp86.700 per Kilogram di Pasar Bawah Bukittinggi Hari Ini

“Walaupun sudah punya NIB, belum boleh beroperasi. Karena masih harus melengkapi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), izin bangunan atau PBG, serta izin lingkungan seperti UKL-UPL,” jelasnya.

Aliber mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Solok sudah menegur pengelola Lakeside Alahan Panjang sebelum kejadian tragis yang menewaskan Cindy Desta Nanda (27), istri dari Gilang Kurniawan (27), pada Kamis (9/10/2025) pagi.

“SP1 dikeluarkan tanggal 22 September 2025, meminta pengelola menghentikan sementara operasional dan segera mengurus izin lengkap,” ujarnya.

Surat peringatan itu, kata Aliber, merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait banyaknya bangunan di kawasan Danau Diatas yang belum berizin.

“Kami sudah minta mereka berhenti beroperasi dulu. Tapi setelah menerima SP1, mereka malah baru mulai mengajukan izin tata ruang pada 24 September 2025, dua minggu sebelum kejadian,” jelas Aliber.

Baca juga: Debit Lembah Anai Naik Drastis 2 Hari, Pedagang Ungkap Kondisi Air Terjun Sampai Berubah Warna

Lebih lanjut, Aliber mengungkapkan bahwa bukan hanya Lakeside Alahan Panjang yang belum memiliki izin lengkap.

Setidaknya ada sekitar 10 penginapan lain di sekitar kawasan Danau Diatas yang sudah diberikan surat peringatan serupa (SP1) oleh Pemkab Solok.

“Masih banyak penginapan di sepanjang Danau Diatas yang belum berizin lengkap. Sudah kami berikan teguran. Ke depan, akan kami tertibkan satu per satu,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk menertibkan usaha wisata yang melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah.

“Kami tidak mau investor lari, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” tegas Aliber.

Baca juga: Sempat Meningkat Akibat Hujan, Debit Air Terjun Lembah Anai Tanah Datar Kini Kembali Normal

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved