BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: Speedboat Patroli KKP Dibakar Nelayan, Sopir Bus ALS Berstatus Buron

Berikut ini 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Ditlantas Polda Sumbar
KECELAKAAN BUS ALS- Sebuah bus membawa rombongan atlet karate dari Medan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya di Ruas Jalan Exit Tol Padang – Sicincin Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (7/9/2025). Insiden tragis ini mengakibatkan dua atlet meninggal dunia di lokasi, sementara yang lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit. 

“Seluruh anggota PSDKP sudah dalam keadaan selamat dan diamankan di Mako Polsek. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami laporkan,” ujar AKP Welly Anoftri saat dihubungi TribunPadang.com.

Ia menambahkan, situasi pascakejadian saat ini sudah kondusif setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan unsur terkait dan tokoh masyarakat setempat.

Kasus pembakaran speedboat patroli tersebut kini dalam penyelidikan Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Pessel.

Baca juga: Peredaran 8 Paket Besar Sabu Menuju Padang Berhasil Digagalkan, 3 Pria Diduga Kurir Turut Diamankan

2.Polres Padang Pariaman telah menetapkan sopir bus pariwisata Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan tragis di gerbang Tol Padang-Sicincin sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, sang sopir yang diketahui berinisial R itu masih raib dan menjadi buronan pihak kepolisian.

Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Minggu (7/9/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB ini menelan dua korban jiwa dan melukai 29 penumpang lainnya.

Bus bernomor polisi BK 7444 UA tersebut ditemukan tergeletak di lokasi kejadian tanpa keberadaan sopirnya.

"Benar, sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keberadaannya sedang kami buru," ujar Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra.

Menurut Iptu Rudi, tersangka R dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) juncto (Jo) ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.

Sebelum menetapkan R sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa bus.

Pihak perusahaan bus ALS juga telah dimintai keterangan terkait insiden ini.

Saat ini, bus yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Polres Padang Pariaman sebagai barang bukti.

Meskipun demikian, Iptu Rudi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena proses hukum masih terus berjalan.

Pihak kepolisian fokus mengejar R untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan nahas ini dan menuntaskan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Terungkap! Pemicu Angka Perceraian Tembus Ratusan di Pasaman Barat, Bukan Cuma Faktor Ekonomi

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved