Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.

Fakta ini terungkap dalam kesaksian mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/5/2025).

Kesaksian ini muncul saat Arief menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Dadang Iskandar mengenai izin operasional tambang galian C di wilayah Solok Selatan.

"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut ia peroleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan. Salah satu lokasi galian C yang disebut berada di kawasan Sungai Pagu.

Baca juga: Lurah Pakan Kurai Bantah Terlibat Pemancangan Tanah di Sawah Paduan Bukittinggi

SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Lokasi galian C itu di Sungai Pagu, dan jelas tidak berizin,” ungkapnya.

Arief juga menyebut bahwa usai terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal di Indonesia, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

“Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti Kompol Ryanto dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu unit truk bermuatan hasil galian ilegal berhasil diamankan. Truk itu diduga milik galian C yang dilindungi oleh terdakwa Dadang.

Baca juga: Sebelum Penembakan Ulil, Dadang Iskandar Ikut Rapat Pengamanan Pilkada Bersama Eks Kapolres Solsel

“Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kasatreskrim menghubungi saya dan melaporkan bahwa ada truk berisi galian C diamankan. Truk itu kemudian dibawa ke Polres. Saya persilahkan,” jelas Arief.

Namun, Arief mengaku tak menyangka penembakan terhadap Kompol Ryanto dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar. Pasalnya, menurut dia, hubungan antara Kabag Ops dan Kasatreskrim selama ini terjalin dengan baik.

“Saya tidak menyangka insiden ini terjadi, karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja,” ujarnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.

“Di Solok Selatan, tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia,” kata Dadang di hadapan hakim.

Baca juga: JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan

Halaman
12

Berita Terkini