Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.

“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.

Dalam sidang ketiga ini, selain AKBP Arief Mukti Surya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan delapan saksi lain yang seluruhnya merupakan anggota Polri.

Tampak hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyimak kesaksian dengan seksama.(*)

Berita Terkini