Sengketa Tanah di Bukittinggi

Lurah Pakan Kurai Bantah Terlibat Pemancangan Tanah di Sawah Paduan Bukittinggi

Lurah Pakan Kurai Rusdi Yanto membantah tudingan keterlibatan pihak kelurahan dalam pemancangan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamata

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
PEMANCANGAN TANAH - Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto saat ditemui di kantornya pasca disebut terlibat pemancangan tanah di Sawah Paduan, Rabu (21/5/2025). Rusdi memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, dan menyebut tidak tahu tapi mengaku stafnya ikut melakukan pemancangan dengan seizinnya. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Lurah Pakan Kurai Rusdi Yanto membantah tudingan keterlibatan pihak kelurahan dalam pemancangan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul aksi masyarakat adat Kurai yang membentangkan spanduk pengakuan lahan di lokasi tersebut pada Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, masyarakat adat Kurai membentangkan spanduk pengakuan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai.

Hal itu dilakukan lantaran tanah seluas 3.000 hektar di Sawah Paduan diklaim dan diakui sepihak oleh seseorang, serta diposting di salah satu media sosial.

Dalam hal ini juga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan disebut-sebut ikut terlibat dalam pemancangan batas tanah yang hendak dijual tersebut.

Baca juga: Dua Perempuan di Bukittinggi Ditangkap Polisi Akibat Kepemilikan Sabu dalam Kotak Rokok

PEMASANGAN SPANDUK- Masyarakat adat Kurai memasang spanduk atas kepemilikan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Nagari Kurai Limo Jorong, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (21/5/2025). 
Tanah seluas 3.000 hektar itu sebelumnya diklaim dan diakui sepihak oleh seseorang serta diposting di salah satu media sosial.
PEMASANGAN SPANDUK- Masyarakat adat Kurai memasang spanduk atas kepemilikan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Nagari Kurai Limo Jorong, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (21/5/2025). Tanah seluas 3.000 hektar itu sebelumnya diklaim dan diakui sepihak oleh seseorang serta diposting di salah satu media sosial. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Menanggapi hal itu, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto menyebut tidak pernah menerima surat resmi dari BPN dan juga tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap kegiatan pengukuran lahan.

"Saya tidak mengerti duduk perkara sebenarnya. Sampai saat ini saya tidak menandatangani izin apapun terkait pengukuran tanah," ujar Rusdi Yanto.

Kendati demikian, Rusdi menjelaskan jika salah seorang staf kelurahan sempat menghadiri kegiatan pengukuran tersebut atas perintahnya.

Saat memberikan perintah tersebut, Rusdi mengaku sedang tidak berada di lokasi.

"Saat itu saya sedang tidak berada di tempat, jadi saya perintahkan staff yang ada di kantor. Tetapi resmi atau tidak saya tidak tahu," jelasnya.

Baca juga: Warga Kurai Bukittinggi Pasang Spanduk Kepemilikan Tanah di 6 Lokasi, Tokoh Adat Urai Akar Masalah

Tribunpadang.com memberitakan sebelumnya terkait, puluhan masyarakat adat Kurai membentangkan spanduk pengakuan tanah di Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (21/5/2025).

Tanah seluas 3.000 hektar itu sebelumnya diklaim dan diakui sepihak oleh seseorang serta diposting di salah satu media sosial.

Oleh sebab tersebut, puluhan masyarakat adat Kurai meminta bantuan KAN Parik Paga Nagari Kurai untuk datang ke lokasi dan membentangkan spanduk kepemilikan tanah.

Pantauan TribunPadang.com sebanyak 6 titik lokasi dipasangi spanduk bertuliskan "Lahan ini adalah sawah abuan DT. Bagindo, Suku Pisang, Penghulu Pucuak Nan 26 di Nagari Kurai Limo Jorong".

Di bawah spanduk tersebut tertulis "Tertanda Kaum Suku Pisang, Dt. Bagindo".

Baca juga: Warga Kurai Bukittinggi Pasang Spanduk Kepemilikan Tanah di 6 Lokasi, Tokoh Adat Urai Akar Masalah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved