Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Motif Polisi Tembak Polisi dalam sidang perdana Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Menjelang persidangan, belasan personel kepolisian dari Polda Sumbar tampak melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan Motif Polisi Tembak Polisi dalam sidang perdana Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/5/2025).

Terdakwa diduga sakit hati dan tersinggung karena korban Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar memainkan telepon genggam saat diajak bicara.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar.

Menurut JPU, Motif Polisi Tembak Polisi ini bermula dari rasa tersinggung akibat korban memainkan telepon genggamnya, yang menjadi pemicu Dadang Iskandar melepaskan tembakan. 

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dadang Iskandar Terdakwa Penembak Polisi Pakai Peci Abu dan Kemeja Hitam saat Sidang di PN Padang

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Terdakwa Dadang Iskandar tampak hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.

Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi

Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.

Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved