Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 11 paket diduga narkoba jenis sabu diamankan dari warga Batirai, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial DBN panggilan B (25) yang diamankan pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Dahlia, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Anggota Pengecekan Kotak Amal, 2 Lelaki di Padang Nekat Mencuri untuk Beli Narkoba
Baca juga: Kerjasama Berantas Narkoba, Kepala Kesbangpol Kota Solok Pimpin Pertemuan Satgas P4GN
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, mengatakan diamankan satu paket diduga sabu dibungkus timah rokok.
"Ditemukan juga 10 paket sedang diduga narkoba jenis sabu dan satu HP merek Xiaomi warna hitam," kata AKP Desneri, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Diganti: Kompol Rico Fernanda ke Polda
Baca juga: Satu Pembeli dan Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Bukittinggi, Ada 6 Paket Siap Edar
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Awalnya kita dapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran," katanya.
Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB pelaku diamankan di Jalan Dahlia, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Baca juga: Kepala BNN RI Luncurkan Gerakan Kampus Bersih Narkoba di UNP
Baca juga: 2 Orang Pengemudi Ditahan Ditlantas Polda Sumbar Karena Positif Pakai Narkoba saat Razia ODOL
"Satu paket kecil ditemukan saat penggeledahan badan. Sedangkan 10 pajet sedang ditemukan di rumahnya," katanya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan, yaitu mencari dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba di dalam Tas, Polisi Ringkus 3 Warga Dadok Tunggul Hitam Kota Padang
Baca juga: Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Intai Makdang, Hendak Transaksi Narkoba di Jalanan
"Sumber barang berasal dari seseorang yang berinisial Ri yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009. (*)