Satu Pembeli dan Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Bukittinggi, Ada 6 Paket Siap Edar
Mereka diciduk di pinggir jalan Simpang Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Satresnarkoba Polres Bukittinggi menciduk penjual dan pembeli narkoba, Senin (14/2/2022) kemarin.
Mereka diciduk di pinggir jalan Simpang Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan pihaknya.
Satu orang sebagai pembeli dan dua orang sebagai penjual alias pengedar.
Baca juga: Detik-Detik Kebakaran Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi, Pemilik Warung Sempat Ganti Tabung Gas
Baca juga: Kedai yang Terbakar di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Warung Ampera, Bakso hingga Konveksi
Ketiganya kini diamankan pihaknya di Mapolres Bukittinggi untuk ditindak lebih lanjut.
"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Selasa (15/2/2022).
Lebih jauh Aleyxi menjelaskan, pelaku pertama yang ia amankan adalah sang pembeli sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu mulanya berdasarkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Dia berinisial CG (25), warga Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," kata Aleyxi.
Dari penangkapan itu, Aleyxi menyebut, pihaknya menyita satu paket ganja kering dari tangan pelaku.
Satu jam setelah itu, sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus pengedarnya.
Mereka berinisial MI (22) dan FI (21) yang keduanya warga Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam
"Mereka kita tangkap di lokasi yang sama dengan pelaku CG di kawasan Simpang Lundang," terang Aleyxi.
"Dari kedua pengedar ini kami mengamankan enam paket sedang ganja kering siap edar," sambungnya. (*)