Kemenham Sumbar
KemenHAM Sumbar Dorong Pemda Perkuat Aksi RANHAM dan Penilaian Kepatuhan HAM
KemenHAM Sumbar minta pemda tingkatkan komitmen pelaksanaan RANHAM dan kepatuhan HAM di instansi pemerintah.
Ringkasan Berita:
- KemenHAM Sumbar dorong pemda perkuat RANHAM dan kepatuhan HAM
- Rapat koordinasi ungkap masih ada daerah belum optimal jalankan aksi HAM
- Dewi Nofyenti tekankan sinergi pusat-daerah jadi kunci implementasi
- Kendala muncul dari anggaran, koordinasi, hingga integrasi program
- Penilaian kepatuhan HAM jadi alat ukur baru, apa dampaknya ke daerah?
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat mendorong pemerintah daerah (pemda) di wilayah tersebut untuk memperkuat pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) serta meningkatkan penilaian kepatuhan HAM di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi RANHAM dan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil KemenHAM Sumbar, Selasa (21/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Negara memiliki tanggung jawab dalam P5HAM. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar implementasi HAM dapat berjalan optimal, khususnya di Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, capaian pelaporan HAM di tingkat provinsi sudah cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang perlu meningkatkan kinerja.
Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp160 Miliar, KemenHAM Sumbar-Riau Perketat Efisiensi Perjalanan Dinas
“Kami berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan koordinasi dan komitmennya, terutama dalam mendukung pelaksanaan RANHAM ke depan,” katanya.
Sementara itu, Analis Hukum Muda Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Yessi Atmi Sari, menjelaskan bahwa RANHAM 2021–2025 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 menjadi pedoman strategis dalam pelaksanaan program berbasis HAM.
Menurutnya, seluruh instansi pemerintah wajib melaksanakan Aksi HAM dan melaporkannya secara berkala melalui Sistem Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM).
“Aksi HAM merupakan penjabaran dari RANHAM yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia juga mengakui pelaksanaan Aksi HAM di daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pemerintah daerah, keterbatasan anggaran, hingga belum optimalnya integrasi program ke dalam rencana strategis perangkat daerah.
“Koordinasi antar perangkat daerah juga masih perlu ditingkatkan, khususnya antara biro hukum dan Bappeda sebagai titik fokus pelaksanaan RANHAM di daerah,” sambungnya.
Baca juga: KemenHAM Sumbar–Riau Tekankan Integritas ASN dan Efisiensi, Kinerja Pegawai Diminta Meningkat
Di sisi lain, Kabid PDK HAM, Afrilinda, menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan HAM instansi pemerintah merupakan pengembangan dari penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Penilaian Kepatuhan HAM ini merupakan bentuk penyempurnaan dan integrasi dari dua instrumen sebelumnya. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan HAM tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar terimplementasi secara menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Kasubdit Pengelolaan dan Pelaporan HAM Instansi Pemerintah, Nova Santiur, menambahkan bahwa penilaian kepatuhan HAM menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi pelaksanaan HAM secara objektif dan berbasis bukti.
| Penguatan ASN Dinkes, KemenHAM Dorong Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi di Pariaman |
|
|---|
| Anggaran Dipangkas Rp160 Miliar, KemenHAM Sumbar-Riau Perketat Efisiensi Perjalanan Dinas |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar–Riau Tekankan Integritas ASN dan Efisiensi, Kinerja Pegawai Diminta Meningkat |
|
|---|
| KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sumbar untuk Perkuat Perdamaian Nagari |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar-Riau Ingatkan Nakes Tak Bedakan Pasien BPJS dan Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kanwil-ham-perkuat-asn.jpg)