Kemenham Sumbar
KemenHAM Sumbar-Riau Ingatkan Nakes Tak Bedakan Pasien BPJS dan Umum
KemenHAM Sumbar-Riau menegaskan pelayanan kesehatan harus adil tanpa diskriminasi antara pasien BPJS dan pasien umum.
TRIBUNPADANG.COM- Kementerian Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Barat-Riau mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak membedakan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum.
Pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil dan tanpa diskriminasi sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Senin (9/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, menegaskan bahwa prinsip dasar HAM adalah non-diskriminasi dan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali.
“Prinsip hak asasi manusia itu adalah non-diskriminasi dan berlaku universal bagi setiap orang. Setiap sikap, tindakan, dan keputusan dalam pelayanan publik harus mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pasien hanya karena status pembiayaan kesehatan yang digunakan.
Baca juga: Kakanwil KemenHAM Sumbar Pantau Seleksi PPPK, Tekankan Transparansi dalam Merekrut SDM Berkualitas
“Jangan sampai ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, misalnya pasien BPJS dianggap nomor dua. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni, mengingatkan tenaga kesehatan agar tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, tenaga kesehatan memang manusia yang bisa mengalami kelelahan maupun tekanan pekerjaan.
Namun hal tersebut tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
“Dokter, perawat, dan bidan memang manusia yang bisa lelah. Namun sebagai tenaga kesehatan, kita dibatasi oleh norma dan aturan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan siapa pun,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai pelayanan kesehatan berbasis HAM juga disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, Firdaus Diezo.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Tekankan Peran Orang Tua Tanamkan Nilai HAM Sejak Dini
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Prinsip ini menuntut sistem pelayanan kesehatan yang menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan pelayanan kesehatan berbasis HAM harus memenuhi prinsip ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan dan kualitas layanan atau dikenal dengan kerangka AAAQ Framework (Availability, Accessibility, Acceptability, dan Quality).
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau berharap pemahaman tenaga kesehatan mengenai pelayanan publik berbasis HAM semakin meningkat sehingga pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit, dapat berjalan lebih inklusif, profesional, dan menghormati hak setiap warga negara. (rls)
| KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sumbar untuk Perkuat Perdamaian Nagari |
|
|---|
| Penguatan Kesadaran HAM di Lima Puluh Kota, KemenHAM Ajak Komunitas Aktif Berperan |
|
|---|
| Pemerintah Berkomitmen Tuntaskan Kasus Nenek Saudah di Pasaman, Perlindungan Korban Jadi Prioritas |
|
|---|
| Kasus Nenek Saudah di Pasaman Jadi Sorotan Nasional, Tim KemenHAM RI Turun Langsung ke Sumbar |
|
|---|
| Kakanwil KemenHAM Sumbar Pantau Seleksi PPPK, Tekankan Transparansi dalam Merekrut SDM Berkualitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/dewi-nofyenti-di-pessel.jpg)