Garin di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku, Barang Bukti Kain Sarung

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki atau Garin Musholla ditangkap pihak kepolisian dari polsek Lubuk Kilangan dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun Tribunpadang.com, diketahui bahwa pelaku berinisial SH (34) Kecamatan Lubuk Kilangan, kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Putra Optimis Capaian Vaksinasi Covid-19 Sumbar Capai 70 Persen Akhir Tahun

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging, Disita Truk Bermuatan Kayu

Kata dia, pelaku ditangkap pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah Musholla di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Inisial SH (34) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp /42/ B/ XI / 2021/ Polsek Luki.

Baca juga: Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba dari Januari hingga Oktober 2021

Baca juga: Tunggangi Sepeda Motor Kapolda Sumbar Tinjau Vaksinasi di Pasaman Barat hingga Pasaman

"Kejadian ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban kepada kita. Dimana korban berinisial MYA (8)," kata AKP Lija Nesmon, Jumat (12/11/2021).

Ia menyebutkan, kejadian berawal saat korban pulang mengaji dan bercerita kepada orang tuanya. "Korban mengatakan bahwa ia tidak memakai celana dalam," katanya.

Baca juga: Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumbar Terkait Kerusakan Lapangan GOR H Agus Salim

Kemudian orang tua korban menanyakan mengapa terlapor tidak memakai celana dalam.

Setelah itu, korban bercerita bahwa kemaluannya dipegang oleh diduga pelaku dan beberapa hari yang lalu jari tangan terlapor dimasukkan ke dalam lubang dubur korban.

Baca juga: Kapolres Pasaman Masuk Daftar Pencopotan Dilakukan Kapolri, Polda Sumbar: Ada Masalah Internal

"Diduga pelaku juga pernah memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban dan lubang duburnya," katanya.

Ia mengatakan, korban merasakan lubang duburnya geli dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan.

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Jual Owa Ungko Rp 800 Ribu

"Barang bukti yang ikut diamankan berupa sehelai kain sarung merek Gajah Duduk warna hitam motif kotak-kotak," ujarnya. (*)
 

Berita Terkini