Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Jual Owa Ungko Rp 800 Ribu

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sita satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar saat memperlihat barang bukti berupa kepala rusa dan kijang yang sudah diawetkan, Senin (1/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar sita satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dimankan pada Minggu (31/10/2021) di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Pelaku diketahui berinisial RP (24) warga Rt 03/Rw 03, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Istri Kapolres Tebing Tinggi Pamer Uang di TikTok, Kapolda Sumut Beri Komentar Pedas

Baca juga: Dirsamapta Polda Sumbar dan Bupati Lima Puluh Kota Tinjau, Gebyar Vaksin di Kecamatan Kapur IX

Baca juga: Polda Sumbar Imbau Masyarakat Ikut Suntik Vaksin Covid-19, Kabid Humas: Edaran Tunjukkan Sertifikat

Pantauan TribunPadang.com di Polda Sumbar terdapat seekor satwa owa ungko (hylobates agilis) yang masih dalam kondisi hidup berada di dalam kandang besi.

Selain itu, juga terdapat 2 kepala kijang dan 1 kepala rusa yang sudah diawetkan yang disita dari pelaku.

"Saya menjualnya secara online dan diamankan oleh petugas BKSDA Sumbar," kata pelaku berinisial RP (27), Senin (1/11/2021).

Baca juga: Polda Se-Indonesia Diminta Respon Cepat Aduan Korban Pinjol Ilegal, Kapolri telah Terbitkan Telegram

Baca juga: Kabar Gembira! Ikuti Vaksin Covid-19 di Polda Sumbar, Dapatkan 1000 Kartu Paket Smartfren Gratis

Baca juga: Viral Video Curhat Warga Memohon Keadilan Pak Kapolri, Simak Respon Polda Sumbar

Ia tidak mengetahui kalau yang membeli satwa tersebut adalah petugas BKSDA Sumbar yang berpura-pura.

"Untuk satwa owa ungko ini saya jual dengan harga Rp 800 ribu," katanya.

Ia mengatakan, satwa dan bagian tubuh satwa ini didapatkan dari temannya. "Saat diamankan itu ada teman saya, tapi dia berhasil kabur," katanya.

Baca juga: Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor

Baca juga: Selama Operasi Patuh Singgalang, Polda Sumbar Fokus Percepatan Vaksinasi dan Bubarkan Kerumunan

Inisial RP (24) mengatakan untuk kepala kijang dihargai Rp 500 ribu dan untuk kepala rusa Rp 800 ribu.

"Melakukan kegiatan ini sembunyi-sembunyi dengan mengirimkan satwa melalui paket," katanya.

Ia mengaku telah menjual owa ungko, monyet, kura-kura, dan rangkong. "Kalau untuk kulit harimau saya belum pernah menjualnya," katanya.

Baca juga: Twibbon HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sumbar Gelar Vaksinasi Massal di SMAN 8 Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BKSDA untuk mengungkap perdagangan satwa dilindungi ini.

"Polda Sumbar dan BKSDA bersama-sama mengungkap kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved