Imbauan Polda Sumbar ke Warga: Jika Mendapat Teror dari Penagih Pinjol, Segera Melapor
Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang merasa diresahkan oleh adanya penagih dari pinjaman online dengan ancaman untuk segera melapor
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang merasa diresahkan oleh adanya penagih dari pinjaman online dengan ancaman untuk segera melapor.
Hal ini terkait buntut penggerebekan kantor penagih pinjol diduga ilegal PT Indo Tekno Indonesia (ITN) di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Penggerebelan tersebut dikarenakan penagih cicilan pinjaman online menggunakan ancaman secara langsung lewat telepon atau media sosial.
Baca juga: Kasus Gugat Cerai ASN Pemko Padang Naik Tahun 2021, Penggugat Didominasi Perempuan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sampai saat ini masih nihil dan tidak ada laporan dari masyarakat untuk di Sumbar.
"Sementara masih nihil, nanti kalau ada penangkapan akan kita sampaikan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Kalau di Padang ini saya lihat, masyarakat ekonominya mapan. Ya, sementara sampai saat ini belum ada laporan terkait keresahan penagih pinjol ini," katanya.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang merasa diresahkan oleh penagih cicilan pinjaman online diharapkan untuk melapor.
Baca juga: Satu ASN Pemko Padang Diberhentikan Tidak Hormat, BKPSDM: Karena Jadi Istri Kedua
Selain itu, jika ada pinjaman online yang terus membengkak dan terus mendapat teror karena tidak membayar diharapkan melapor.
"Saya harapkan masyarakat segera melapor ke Polda Sumbar atau ke kantor polisi terdekat untuk upaya penanganannya," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumbar-kombes-pol-stefanus-satake-bayu-setianto-14-april-2021.jpg)